Solopos.com, PONOROGO -- Seorang pria di Kabupaten Ponorogo ditangkap aparat Satreskrim Polres Ponorogo setelah sejumlah pelajar disodomi olehnya selama beberapa bulan. Setidaknya ada tujuh pelajar yang menjadi korban dari laki-laki yang bernama Anton Suyono (AS) itu.
Kapolres Ponorogo, AKBP Muchamad Nur Azis, mengatakan anggotanya menangkap AS yang merupakan warga Desa/Kecamatan Kauman, Ponorogo, karena kasus pencabulan. Pria berusia 32 tahun itu mengaku sudah melancarkan aksi bejatnya terhadap para bocah itu sejak lima bulan lalu.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Kasus Baru Positif Covid-19 di DIY Kembali Melonjak
Aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka ini terungkap setelah para pelajar yang disodomi itu melapor kepada Polres Ponorogo. Akibat perbuatan sodomi kepada para pelajar itu, Anton ditangkap polisi di rumahnya, Kauman, Ponorogo, pada Jumat (12/9/2020) lalu.
“AS kita tangkap di rumahnya pada Jumat lalu setelah ada laporan dari para korban sodomi di Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo saat rilis kasus ini di Mapolres Ponorogo, Jumat (19/6/2020).
Epidemiolog Kritik Penanganan Covid-19 Pemerintah: Sibuk Pencitraan, Cuma Ngomong!
Dikutip dari laman resmi Polres Ponorogo, tribratanewsponorogo.com, Azis mengungkapkan modus Anton sebelum para pelajar Ponorogo itu disodomi. Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengelabui para korban.
Tersangka yang berjualan makanan di angkringan kerap kali menggratiskan makanan kepada para korban. “Para korban yang masih pelajar ini pun senang dan mau diajak ke rumahnya,” kata dia.
Perempuan Telanjang di Surabaya Dokter Umum, Buka Praktik di Rumah
Mengaku Paranormal
Sebelum disodomi, ketujuh pelajar di Ponorogo itu juga dikelabui dengan pengakuan tersangka yang mengaku sebagai paranormal. Dengan beragam cara, tersangka kemudian mengelabui para korban.
Setelah di rumah, tersangka kemudian merayu para korbannya hingga akhirnya mereka bisa teperdaya. Para pelajar itu pun akhirnya dicabuli dan disodomi oleh tersangka.
Semarang Buka Objek Wisata Saat Covid-19 Melonjak, Wali Kota: Tak akan Kena!
“Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar,” terangnya.