Jatim
Selasa, 21 Juni 2022 - 15:32 WIB

Jadwal & Cara Daftar PPDB SMA-SMK Jatim 2022 Jalur Afirmasi

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penerimaan peserta didik baru atau PPDB. (freepik)

Solopos.com, MADIUN — Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 tingkat SMA dan SMK di Jawa Timur telah dibuka. Pada PPDB tahap I ini, dibuka untuk jalur afirmasi.

Dikutip dari ppdbjatim.net, untuk PPDB tahap pertama ini dibuka dua hari yakni Senin-Selasa (20-21/6/2022). Pendaftaran bisa dilakukan pada pukul 01.00 WIB sampai 23.59 WIB. Verifikasi dan validasi oleh SMA/SMK akan dilakukan pada tanggal 21-23 Juni 2022. Pengumuman dan cetak bukti penerimaan oleh siswa untuk jalur afirmasi ini pada 24 Juni 2022.

Advertisement

Untuk tata cara pendaftaran PPDB jenjang SMA/SMK jalur afirmasi:

Baca Juga: Hari Jadi Ke-104 Kota Madiun! Penghargaan Diraih, Ekonomi Meningkat

  1. Login ke situs jatimprov.go.iddengan menggunakan NISN dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memiliki satu kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejjahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau program bantuan pemerintah daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  5. Khusus peserta didik dari anak buruh menggunakan poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
  6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik oleh psikolog, psikiater, dokter spesialis) dan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
  7. Mengunduh bukti pendaftaran.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif