SOLOPOS.COM - Rilis penanganan kasus kriminal di Mapolres Pamekasan (ANTARA/HO-Polres Pamekasan)

Solopos.com, PAMEKASAN — Seorang anggota polisi ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Pamekasan, Jawa Timur, karena diketahui menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Yang bersangkutan merupakan anggota Sabhara Polres Pamekasan,” kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo, Selasa (20/12/2022).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pengungkapan kasus keterlibatan anggota Polres Pamekasan sebagai pengedar narkoba ini berasal ketika tim narkoba Polres Pamekasan menangkap tersangka pengguna narkoba berinisial IN, 23, warga Duwun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, pada Juni 2022.

Saat diperiksa, IN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari oknum anggota Polres Pamekasan berinisial WB, 34, warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

“Atas dasar itu, maka kami melakukan pengembangan, menggelar perkara dan akhirnya menangkap oknum anggota Polres Pamekasan berinisial WB ini,” katanya.

Baca Juga: Besok, TV Analog Dimatikan di 10 Daerah di Jawa Timur, Ini Daftarnya

Rilis pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan anggota Polres Pamekasan ini dilakukan, setelah ramai dibicarakan oleh warganet di berbagai platform media sosial yang mempertanyakan tindak lanjut keterlibatan anggota polisi dalam kasus narkoba.

Sementara itu, berdasarkan data Satuan Narkoba Polres Pamekasan, kasus peredaran narkoba yang menjerat oknum anggota Polres Pamekasan berinisial WB itu merupakan satu dari 167 kasus narkoba yang ditangani polisi selama kurun waktu Januari hingga 20 Desember 2022 ini.

“Dari 167 kasus ini, sebanyak 40 orang terjerat kasus narkoba sebagai pengguna, sedangkan sisanya pengedar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya