Jatim
Sabtu, 11 Mei 2024 - 21:43 WIB

Jadi Pelaku KDRT, Kepala SD di Tulungagung Ditahan di Lapas

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaku KDRT. (Freepik.com)

Solopos.com, TULUNGAGUNG – Seorang kepala sekolah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditahan karena diduga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan kepala sekolah SD itu ditahan untuk mempermudah proses hukum yang bersangkutan.

Advertisement

“Dengan berbagai pertimbangan dan mengingat pasal yang disangkakan, Pasal 44 ayat (1) UU KDRT ancamannya 5 tahun ke atas, JPU menahan yang bersangkutan,” kata Amri saat pers rilis di hadapan sejumlah awak media, Sabtu (11/5/2024).

Oknum kepala sekolah berinisial DS kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung.

DS ditahan bersamaan dengan pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian yang menangani kasus sejak muncul aduan dari istrinya selaku korban KDRT.

Advertisement

Selama penyidikan itu, polisi telah mengupayakan upaya mediasi. Namun, istri DS berkeras untuk melanjutkan ke proses hukum.

Selama dalam pemeriksaan polisi, tidak dilakukan penahanan oleh polisi. Baru setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, tersangka DS ditahan.

Meski begitu BAP kasusnya dinyatakan P-21, Kejaksaan Negeri Tulungagung memutuskan untuk melakukan penahanan demi mempermudah proses hukum.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif