Jatim
Selasa, 18 Juni 2024 - 22:05 WIB

Jabatan Jadi 8 Tahun, 276 Kepala Desa di Ponorogo akan Dikukuhkan Ulang

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (freepik.com)

Solopos.com, PONOROGO – Sebanyak 276 kepala desa di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, akan diperpanjang masa jabatannya pada akhir Juni 2024. Ratusan kepala desa tersebut akan dikukuhan ulang.

“Akhir bulan Juni ini bis akita kukuhkan ulang. Jadi bukan dilantik, tapi dikukuhkan ulang dengan SK [surat keputusan] yang baru,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono, Selasa (18/6/2024).

Advertisement

Dia menuturkan selain memperpanjang masa jabatan kepala desa, perpanjangan jabatan juga diberikan kepada pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pengukuhan ulang ini sesuai dengan surat Kemendagri tertanggal 5 Juni 2024 yang menyebutkan, agar selambat -lambatnya pada bulan Juni bisa dilakukan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD.

Khusus untuk Kabupaten Ponorogo, perpanjangan jabatan berlaku untuk kepala desa hasil pemilihan serentak pada tahun 2018, 2019 dan 2022.

Advertisement

“Jadi nanti jabatan kepala desa yang dilantik pada 2022 akan berakhir pada 2030,” katanya yang dikutip dari Antara.

Sementara itu, kepala desa yang akan dikukuhkan ulang yakni sejumlah 276 dari total 281 desa.

Sedangkan lima desa akan dilakukan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) setelah pilkada, yakni Desa Glinggang, Kecamatan Sampung; Desa Karangwaluh, Kecamatan Sampung; Desa Bekare, Kecamatan Bungkal; Desa Tegalrejo, Kecamatan Pulung; dan Desa Wotan, Kecamatan Pulung.

Advertisement

“Yang KDAW ada lima desa, itu yang tiga mundur, sedangkan yang dua meninggal dunia, kalau KDAW dilakukan nanti setelah pilkada selesai,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif