SOLOPOS.COM - Ilustrasi deportasi kasus keimigrasian. (wonosobo.imigrasi.go.id)

Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi WNA asal Italia.

Madiunpos.com, BLITAR — Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia bernama Andrea Bizzarri, 28, dideportasi terkait dengan izin tinggal yang sudah melebihi batas waktu atau overstay.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Andrea sudah diberangkatkan lewat Denpasar Bali. Kami juga telah melakukan pengawalan pada bersangkutan,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Hendra di Blitar, Sabtu (3/6/2017).

Menurut dia, izin tinggal Andrea telah terbukti overstay dikuatkan dengan masa berlaku visa yang sudah habis sejak 25 Mei 2017. Namun, untuk masa berlaku paspor yang bersangkutan sampai 9 April 2022. “Yang bersangkutan telah terbukti overstay tinggal di Indonesia, jadi kami pulangkan ke negara asalnya Italia,” kata dia.

Sebelumnya, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, melakukan pemeriksaan pada Andrea Bizzarri pada Senin (29/5/2017). Pemeriksaan yang bersangkutan berawal dari laporan warga adanya WNA yang tinggal di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Selama di Blitar, yang bersangkutan tinggal di rumah seorang WNI, yang bernama Asvin Munjita.

Kepada petugas, yang bersangkutan mengaku sedang menyelesaikan urusan administrasi untuk keperluan menikah. Namun, hingga ia diperiksa petugas, pengurusan keperluan menikah dirinya juga masih belum tuntas. Ia akhirnya dideportasi pada Jumat (2/6/2017) dengan pengawalan petugas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya