Jatim
Selasa, 2 Juni 2020 - 13:52 WIB

Istri Jadi TKW di Luar Negeri, Bayan Malah Hamili Gadis Remaja

Newswire  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Bayan, 23, pria di Blitar, Jawa Timur (Jatim) yang ditinggal istri ke luar negeri untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) justru melakukan ulah tak terpuji. Pria yang sudah memiliki anak itu menghamiliki gadis remaja yang masih duduk di bangku SMK.

Bayan dilaporkan ke polisi oleh kakak si gadis SMK yang tak terima setelah mendengar tangisan adiknya yang hamil. Di hadapan polisi, Bayan mengaku aksi cabul itu dilakukan di rumah gadis SMK yang sedang sepi. Ia mengklaim aksinya dilakukan atas dasar suka sama suka.

Advertisement

"Suka sama suka ndan. Enggak [merayu atau memaksa korban]," kata Bayan ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Selasa (2/6/2020).

Tak Menyerah, ASEAN-China Bikin Jalur Sutra Kesehatan Demi Lawan Covid-19

Dilaporkan Suara.com, Bayan mengaku telah beristri dan memiliki seorang anak. Sang istri bekerja sebagai TKW di luar negeri sejak 2018.

Advertisement

Hubungan Bayan dengan gadis SMK bermula ketika keduanya bertemu di tempat kerja. Bayan bekerja di depan rumah si gadis.

Bayan mengklaim berpacaran dengan gadis SMK itu. Dia pun mengajak si gadis SMK berhubungan badan, namun sempat ditolak. "Pelaku sudah empat kali melakukan aksinya. Semua dilakukan di rumah korban," kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

Kecelakaan Klaten: Motor Tabrak Tronton di Delanggu, Tangan Buruh Asal Ceper Patah

Advertisement

Hubungan gelap keduanya terbongkar setelah si gadis dan kakaknya datang ke dokter. Kakak sang gadis SMK marah besar setelah tahu ternyata adiknya sedang hamil.

Tak terima mendengar pengakuan adiknya yang dihamili Bayan, kakak gadis SMK lalu melapor ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bayan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," tutup Fanani.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif