Jatim
Selasa, 27 Juli 2021 - 11:53 WIB

Insentif untuk Dokter di Jatim Tak Lancar, Banyak yang Belum Terima

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Detik.com/AP Photo)

Solopos.com, SURABAYA — Insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, terutama dokter, di Jawa Timur belum merata. Ada beberapa dokter yang sudah menerima insentif, namun tak sedikit pula yang belum menerima.

Hal tersebut disampaikan Ketua IDI Jatim, Dr dr Sutrisno SpOG (K).”Insentif itu ada yang jalannya lancar, dan ada yang belum lancar,” kata Sutrisno saat dihubungi detikcom, Selasa (27/7/2021).

Advertisement

Saat ditanya berapa dokter di Jatim yang sudah menerima insentif, Sutrisno belum bisa memastikan persentasenya. Tetapi, ia menyebut banyak yang belum cair. “Ada yang sudah, ada yang belum. Saya tidak tahu pasti berapa persen yang sudah menerima. Tapi kesannya banyak yang belum lancar,” ujarnya.

Baca Juga: Duka Mendalam, 47 Dokter di Jatim Meninggal Karena Covid-19 Sepanjang Juli

Advertisement

Baca Juga: Duka Mendalam, 47 Dokter di Jatim Meninggal Karena Covid-19 Sepanjang Juli

Menurutnya, seharusnya insentif kepada tenaga kesehatan diberikan secara lancar. Sebab, dengan begitu akan membuat nakes bersemangat dalam bertugas menghadapi COVID-19.

“Jadi semestinya insentif ini harus dibuat lancar. Agar menambah daya tahan petugas kesehatan di dalam menghadapi dan memberikan pelayanan di masa pandemi COVID-19,” jelasnya.

Advertisement

“Sebenarnya ada prosedur yang memang cukup ruwet (ribet), sehingga prosedur ini menjadi penghambat secara administratif pencairan dana insentif,” tutupnya.

Baca Juga: Waduh Bakal Vaksin Lagi Nih, Antibodi Sinovac Disebut Hanya Bertahan 6 Bulan

Nilai Insentif

Sementara insentif terbaik dua. Pertama insentif untuk nakes yang memberikan pelayanan Covid-19 di rumah sakit. Berikut nominal maksimalnya:

Advertisement

Kedua, insentif untuk nakes di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP). Kemudian dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5.000.000,00 setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.

Baca Juga: Bentuk Terima Kasih, Pemkot Salatiga Hibahkan 1 Ambulans ke NU

Ada santunan kematian senilai Rp300 juta untuk keluarga ada nakes yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan terpapar Covid-19 saat bertugas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif