SOLOPOS.COM - Pelaku penjambretan di Jember Jawa Timur (Suara.com)

Solopos.com, Jember — Keluar masuk penjara tidak membuat Septian Widiyanto, 30, residivis kasus kriminal di Jember ini bertaubat. Namun kembali melakukan aksinya hingga akhirnya tidangkap polisi.

Terhitung sudah delapan kali Ia beraksi sejak keluar dari penjara. Namun petualangan pria asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember akhirnya berakhir di tangan polisi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Septian dibekuk kepolisian usai melakukan aksi kedelapan kalinya di Jalan Srikoyo Patrang. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

“Terduga pelaku ini sebagai Joki atau pengendara motor, sedangkan eksekutor yang menjabret Handphone saat ini masih DPO,” katanya, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: Ngakak! 3 Petani di Jatim Ini Ngotot Ngaku Sebagai Anggota Interpol

Delapan lokasi penjambretan dari residivis di Jember ini diantaranya di Jalan Raya Biting, Pertigaan Arjasa, Jembatan Miring Arjasa. Kemudian Timur Gedung Baladhika NU, Jembatan PP Nuris, Jalan Tawang Mangu, Tegal Gede dan sebagainya.

“Yang terakhir, korbannya karyawan PMI UDD Patrang saat baru keluar dari kantornya,” kata Yogi.

Untuk modusnya, terduga pelaku Ifan Septian Widiyanto membuntuti korban dari belakang. Begitu sampai di tempat yang sepi, pelakua memepet korban dan memaksa mengambil barang korban.

“Sasaran atau korban biasanya pengendara motor perempuan yang sedang sendirian,” ujarnya seperti dikutip dari Suara.com.

Baca juga: Gubernur Khofifah: Mangrove Upaya Mitigasi Sekaligus Wisata Edukasi

Selain residivis Septian, Polisi juga mengamankan terduga pelaku penjambretan di Jalan Mujahir Desa Sukorambi, Jember, tepatnya di depan SMK Sunan Ampel.

Terduga pelaku bernama Zainal Abidin (20) warga Desa Pecoro. “Saat itu korban sedang telpon, langsung terduga pelaku menarik Handphone korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-1 KUHP Subs Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Subs 362 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Dari dua tangan terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti 1 Handphone merek Oppo warna merah, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya