Jatim
Selasa, 7 Mei 2024 - 19:39 WIB

Inkrah, 2 Perwira Polisi Terpidana dalam Tragedi Kanjuruhan Dijebloskan ke Bui

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terpidana Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Ahmadi melengkapi berkas saat proses eksekusi di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (7/5/2024). (ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim)

Solopos.com, SURABAYA – Dua perwira polisi yang menjadi terpidana dalam tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, akhirnya dieksekusi oleh petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Keduanya dieksekusi setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 silam, sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Advertisement

Dua terpidana tersebut adalah Wahyu Setyo Pranoto yang saat tragedi Kanjuruhan terjadi menjabat Kepala Bagian Operasional berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan Bambang Sidik Ahmadi sebagai Kepala Satuan Samapta berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di Kepolisian Resor (Polres) Malang.

“Kedua terpidana hari ini kami masukkan ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati melalui keterangan tertulis di Surabaya, Selasa (7/5/2024).

Eksekusi terhadap kedua terpidana perwira polisi menengah itu dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 23 Agustus 2023.

Advertisement

Mia menjelaskan putusan MA membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang pada 16 Maret 2022 membebaskan kedua terpidana perwira polisi tersebut dalam perkara tragedi Kanjuruhan.

“MA intinya mengabulkan permohonan kasasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan menyatakan kedua terpidana ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan-nya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Selain itu, kata dia, MA menyebut kedua terpidana juga menyebabkan orang lain luka berat sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.

Advertisement

Terhadap terpidana Wahyu Setyo Pranoto, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Sedangkan terpidana Bambang Sidik Ahmadi divonis pidana penjara selama dua tahun.

“Eksekusi hari ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Pelaksanaan eksekusi turut disaksikan petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” ucap Kajati Mia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif