Jatim
Kamis, 23 Mei 2019 - 14:05 WIB

Inka Gandeng Kejari Madiun Sebagai Pendamping Masalah Hukum Perdata

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — PT Industri Kereta Api (Inka) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun sebagai pendamping mengenai masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).

Nantinya, perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang industri kereta api itu akan menyerahkan seluruh permasalahan hukum dan meminta pertimbangan hukum kepada Kejari Kota Madiun.

Advertisement

SM Humas Sekretaris dan Protokoler PT Inka, Hartono, mengatakan perlindungan hukum maupun pendampingan hukum sangat dibutuhkan PT Inka yang saat ini sedang mengembangkan berbagai bisnis dan ekspansi bisnis di bidang sarana perkeretaapian.

Terlebih, saat ini nilai ekspor untuk produksi kereta api setiap tahun juga mengalami peningkatan.

“Kami merasa perlu untuk melakukan kerja sama dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan. Selain itu, kerja sama ini akan meningkatkan efektivitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan TUN baik dalam maupun di luar pengadilan,” kata dia seusai penandatanganan kerja sama dengan Kejari Kota Madiun, Rabu (22/5/2019).

Advertisement

Kepala Kejari (Kajari) Kota Madiun, Handoko Setiawan, mengatakan ada beberapa poin disepakati dalam kerja sama ini. Antara lain pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pendapat hukum, dan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta audit hukum di bidang perdata.

“Dengan kerja sama ini, kami juga akan memberikan jasa hukum di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara,” jelasnya.

Handoko menambahkan kejari juga akan memberikan bantuan hukum maupun masukan-masukan saat Inka menghadapi gugatan hukum. 

Advertisement

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif