SOLOPOS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menjadi narasumber dalam seminar di Universitas Merdeka Madiun, Minggu (6/22/2022). (Istimewa/Pemkot Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Upaya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, membersihkan koruptor di tubuh perusahaan pelat merah diklaim mampu meningkatkan keuntungan.

Menteri BUMN itu menyampaikan itu saat menjadi pembicara dalam seminar di Universitas Merdeka Madiun, Minggu (6/2/2022). Dia menuturkan upaya pembersihan BUMN terbukti memberikan dampak positif.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pada 2020, total keuntungan BUMN hanya Rp13 triliun. Tetapi, angka keuntungan itu melonjak beberapa kali lipat pada 2021, yakni Rp61 triliun. “Itu setelah ada transformasi dan perbaikan. Penataan orang dibenarkan,” kata Erick.

Baca Juga : Kunjungi UNS, ini Pesan Penting Menteri BUMN Erick Thohir

Keuntungan itu, lanjutnya, digunakan pemerintah membiayai program bagi masyarakat, seperti vaksin Covid-19, listrik gratis bagi masyarakat, dan lainnya. Pendapatan negara bukan hanya dari pajak, tetapi juga deviden BUMN.

Menurutnya penting membuat BUMN sehat. Oleh karena itu, dia tidak segan membersihkan BUMN yang terindikasi korupsi. Seperti dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Sejak tahun 2006 hingga 2013, tidak ada penyelesaian. Sekarang kami selesaikan Jiwasraya dan Asabri. Karena apa? Itu korupsi yang amat sangat menyakitkan. Uang pensiunan diambil,” jelas dia.

Baca Juga : Cerita Lengkap Erick Thohir Pantau Kesiapan BUMN Sambut KTT G20 di Bali

Erick mendorong perbaikan undang-undang keuangan supaya kasus korupsi seperti di Jiwasraya dan Asabri bisa ditekan. “Ya paling tidak harus ditekan. Kalau dihapus enggak mungkin. Dari zaman dahulu korupsi sudah ada. Tapi harus menekan kasus korupsi dengan perbaikan sistem,” ujarnya.

Dia juga mendorong perbaikan sektor asuransi. Menurutnya, asuransi saat ini banyak menjadi kedok penipuan. Dia juga mendorong undang-undang asuransi sama dengan undang-undang perbankan.

“Di perbankan, kalau ada apa-apa di bank, pemiliknya bertanggung jawab. Pemiliknya harus ngasih [ganti] uang atau masuk penjara. Sedangkan, di asuransi belum sama aturannya. Itu kami dorong juga,” tutur Erick.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya