Jatim
Selasa, 23 November 2021 - 15:51 WIB

Ini Kata Kaji Mbing Soal Libur Natal dan Tahun Baru di Madiun

Abdul Jalil  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengunjung mengambil foto di tempat wisata Watu Rumpuk di Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Selasa (23/11/2021). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro, mengingatkan kembali aparatur sipil negara (ASN) bahwa tidak ada cuti bersama selama libur natal dan tahun baru.

Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu juga mengingatkan bahwa ASN di wilayahnya tidak diizinkan bepergian ke luar kota selama libur nataru. “Saya kira sudah cukup lah kemarin. Sudah banyak yang menjadi korban meninggal karena Covid-19,” kata dia, Selasa (23/11/2021).

Advertisement

Baca Juga : Polisi Terjunkan 2 Mobil Water Cannon Atasi Kebakaran PT Dua Kelinci

Dia tidak ingin terjadi ledakan kasus Covid-19 selama perayaan nataru. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun berencana memperketat aktivitas masyarakat saat perayaan tersebut.

“Kami harus belajar apa yang terjadi kemarin. Ketika libur panjang, pasti ada lonjakan [kasus Covid-19]. Libur panjang ini akan menyebabkan mobilitas masyarakat ikut naik. Ketika naik, potensi pelanggaran protokol kesehatan juga lebih tinggi. Kondisi itu tentu berdampak pada kenaikan kasus,” katanya.

Advertisement

Baca Juga : Pembunuh Adik Ipar di Klaten Pernah Ancam Bunuh Mertua dengan Parang

Dia mengklaim Madiun sudah berada di zona hijau karena beberapa hari terakhir tidak ada penambahan kasus Covid-19. Oleh karena itu, kondisi tersebut harus dipertahankan.

Bupati tidak ingin wilayahnya mengalami lonjakan kasus Covid-19 seusai perayaan nataru. “Membuat zona merah menjadi hijau itu mudah. Tetapi mempertahankan zona hijau untuk tetap hijau itu sulit. Makanya kami belajar dari lonjakan kasus yang terjadi pada Januari dan Juli lalu,” jelasnya.

Advertisement

Baca Juga : Mahasiswi Cantik di Wonogiri Jadi Belantik Viral, Segini Pendapatannya

Mengenai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, Kaji Mbing menegaskan pihaknya menunggu aturan pemerintah pusat. Terutama terkait aturan bagi tempat wisata. Apakah pemerintah pusat mengizinkan tempat wisata buka atau tidak.

Sementara itu, Pengelola Tempat Wisata Watu Rumpuk di Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, Madiun, Nur Cholifah, mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah pusat. Terutama terkait boleh atau tidak membuka tempat wisata selama libur nataru.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif