Jatim
Senin, 28 September 2020 - 21:48 WIB

Ini Alasan Polisi Bubarkan kegiatan "KAMI" di Kota Surabaya

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di hadapan pers. (Antaranews.com)

Solopos.com, SURABAYA -- Aparat kepolisian membubarkan kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia  atau KAMI di beberapa tempat di Kota Surabaya, Senin (28/9/2020).

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan jika pihaknya membubarkan kegiatan KAMI yang berlangsung di beberapa tempat di Surabaya. Seperti di Gedung Juang 45, di Gedung Museum Nahdlatul Ulama (NU), dan di Gedung Jabal Noer.

Advertisement

"Karena kami tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19. Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi edukasi preventif. Termasuk dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," kata Trunoyudo.

3 Hari Tambah 20 Pasien, Kasus Covid-19 di Ponorogo Tembus 405

Advertisement

3 Hari Tambah 20 Pasien, Kasus Covid-19 di Ponorogo Tembus 405

Lebih lanjut Trunoyudo mengatakan pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya mengacu kepada aturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017. Di mana pasal 5 dan pasal 6 menyebutkan bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.

Dijelaskan Kombes Pol Trunoyudo, dalam aturan pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan. Jika kegiatannya bersifat nasional, kata dia, maka pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya.

Advertisement

Emoh Swab Tes, Kepsek di Garut Terpaksa Digotong Petugas

Keselamatan Rakyat

Selanjutnya, alasan dibubarkannya kegiatan KAMI di Surabaya, kata Trunoyudo adalah di masa pandemi keselamatan rakyat atau masyarakat adalah yang paling utama. Hal tersebut menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat, tersebut adalah hukum tertinggi di masa pandemi ini.

"Kemudian perlu diketahui ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan tempat pertemuan KAMI. Yang pertama di Gedung Juang, kemudian bergeser di gedung museum NU dan terakhir di gedung Jabal Noer. Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017," kata dia.

Advertisement

Waspada! Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Bakal Landa Jateng Selama 3 Hari

Selain itu Trunoyudo juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan keramaian di Jatim yang mengundang massa harus melalui mekanisme yang namanya assessment.

"Assessment adalah bagaimana seorang asesor menguji kelayakan dilakukannya kegiatan tersebut dalam menerapkan protokol kesehatan. Kemudian menjaga jarak, tidak berkerumun, dan menyiapkan perlengkapan peralatan yang ada," tuturnya menjelaskan salah satu alasan pembubaran kegiatan KAMI.

Advertisement

"Untuk situasi saat ini secara virtual lebih valid lah. Termasuk pilkada sudah jelas untuk pembatasan protokol kesehatan," katanya menambahkan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif