SOLOPOS.COM - Tangkapan layar sidang penendang sesajen Gunung Semeru yang digelar secara daring oleh PN Lumajang, Jatim, Selasa (31/5/2022). (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, LUMAJANG — Masih ingat dengan kasus sesajen di Gunung Semeru yang ditendang hingga viral pada Januari 2022 lalu? Saat ini pelaku atau penendang sesajen itu, Hadfana Firdaus, telah divonis penjara selama 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur (Jatim).

Vonis terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual pada Selasa (31/5/2022). Dalam sidang itu, terdakwa yang mengenakan baju kemeja putih dan rompi hijau mengikuti sidang secara daring dari LP Kelas II B Lumajang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tak hanya menjatuhi hukuman 10 bulan penjara, majelis hakim PN Lumajang yang dipimpin Bayu Prayitno juga menjatuhkan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan kepada terdakwa penendang sesajen di Gunung Semeru.

“Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan,” kata hakim ketua Bayu Prayitno dalam persidangan.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio Erdinanda, mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru

“Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa,” katanya.

JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.

“Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU,” tuturnya.

Baca juga: Tantu Panggelaran, Asal Muasal Pulau Jawa dan Paku Gunung Semeru 

Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding. Meski demikian, terdakwa pun tidak keberatan dan menerima vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.

“Saya terima vonis majelis hakim,” katan Hadfana Firdaus singkat.

Sebelumnya viral di media sosial (medsos) tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022. Pelaku pun akhirnya ditangkap aparat polisi saat berada di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya