Jatim
Senin, 29 Juni 2015 - 18:05 WIB

INDUSTRI ROKOK : Jatim Desak Singapura Batalkan Plain Packaging

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Buruh tani menyemai bibit tembakau untuk dipindahkan ke kebun. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Industri rokok terancam kebijakan baru Singapura yang plain packaging atau kemasan polos.

Madiunpos.com, SURABAYA — Eksportir Jawa Timur mendesak pemerintah terus melobi Singapura untuk membatalkan kebijakan plain packaging atau kemasan polos bagi produk rokok. Rencana penerapan kebijakan baru perdagangan tembakau di Singapura itu diprediksi berdampak negatif terhadap kinerja ekspor provinsi tersebut.

Advertisement

Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim Isdarmawan Asrikan menjelaskan Indonesia adalah eksportir rokok terbesar kedua bagi Singapura. Pada saat bersamaan, ekspor produk tembakau RI didominasi oleh produksi Jatim.

Oleh karena itu, kebijakan kemasan polos (plain packaging) rokok yang diterapkan Pemerintah Singapura dinilai dapat membahayakan kinerja ekspor baik Jatim maupun nasional. Apalagi, kebijakan plain packaging bertentangan dengan azas WTO.

Advertisement

Oleh karena itu, kebijakan kemasan polos (plain packaging) rokok yang diterapkan Pemerintah Singapura dinilai dapat membahayakan kinerja ekspor baik Jatim maupun nasional. Apalagi, kebijakan plain packaging bertentangan dengan azas WTO.

“Saya kira pemerintah harus intensif melobi [Singapura] karena dalam [autran] perdagangan internasional, setiap produk yang dijual termasuk rokok baik ekspor maupun lokal harus ada marking-nya, setidaknya peringatan untuk kesehatan” jelasnya, Kamis (25/5/2015).

Ekspor Turun
Ekspor produk tembakau ke Singapura tahun 2014 lalu menembus US$139,99 juta secara nasional, turun 9,66% dibandingkan pembukuan 2013 senilai US$154,96 juta. Adapun, eksportir rokok terbesar ke Singapura sebelum RI adalah China dengan share 20,39%.

Advertisement

“Kita harus mencaritahu apa motif mereka [Pemerintah Singapura] sebenarnya. Pengaruhnya ke Jatim memang ada, meskipun tidak terlalu signifikan. Karena Jatim adalah salah satu provinsi penghasil produk berbasis tembakau terbesar di Tanah Air,” lanjutnya.

Pemerintah Gerak Cepat
Terpisah, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak mengatakan pemerintah akan gerak cepat mengantisipasi wacana Singapura menerapkan plain packaging terhadap produk rokok.

Dia mengungkapkan Singapura berencana menggelar konsultasi publik pada akhir 2015 dan terbuka bagi para pemangku kepentingan. Hal tersebut dilakukan Pemerintah Singapura guna mendapatkan pandangan atau masukan dari berbagai pihak.

Advertisement

“Ini kesempatan bagi kami, Pemerintah Indonesia serta produsen rokok dan produk tembakau untuk menyampaikan pandangan dan masukan dengan disertai argumentasi yang kuat, sebelum kebijakan itu diberlakukan di Singapura,” tegas Nus dalam pernyataan resminya.

Kontroversi di WTO
Kebijakan plain packaging yang menjadi kontroversi di WTO mewajibkan produk rokok yang dijual dikemas dalam wadah seragam dengan warna spesifik dan menampilkan peringatan ancaman kesehatan pada kemasannya.

Nama produk ditampilkan dengan jenis huruf yang telah ditentukan tanpa mencantumkan logo perusahaan dan merek dagang. Dalam sejarahnya, RI sudah pernah menyeret Australia ke DSB-WTO untuk kasus yang sama dan masih disengketakan hingga saat ini.

Advertisement

Pemerintah Indonesia berargumen penghilangan merek dagang tidak berkaitan dengan masalah kesehatan. Oleh sebab itu, aplikasi plain packaging dinilai tidak relevan. Kebijakan tersebut telah diberlakukan di beberapa negara a.l. Selandia Baru, Irlandia, dan Inggris.

Untuk diketahui, wacana plain packaging mencuat dalam rapat dengar publik dengan Health Committee di parlemen Singapura pada 12 Maret. Wacana itu diusulkan oleh Kementerian Kesehatan dan Sekretaris Parlemen untuk Kesehatan Singapura M. Faishal Ibrahim.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif