Jatim
Jumat, 26 Oktober 2018 - 18:05 WIB

Imigrasi Blitar Amankan 2 Pemain Bola Asal Pantai Gading karena Overstay

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, BLITAR — Dua warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, terkait dengan izin tinggal yang sudah melebihi ketentuan atau overstay.

“Ini tindak lanjut dari masyarakat. Kami melakukan operasi gabungan dan mengamankan dua WNA itu saat di lapangan sepak bola di Lapangan Dandong, Kecamatan Srengat, sedang mengikuti kompetisi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Muh Akram di Blitar, Jumat (26/10/2018).

Advertisement

Dia mengungkapkan dua WNA asal Pantai Gading itu adalah Coulibaly Foungnugue Brahima atau Ibrahim, 27, dan Kone Adama Junior atau Adam, 23. 

Ibrahim, kata dia, datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, pada 4 Maret 2018, dengan menggunakan bebas visa kunjungan wisata yang aktif selama 30 hari. Ia sudah melebihi izin tinggal di Indonesia selama 204 hari.

Sedangkan, Adam datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, pada 10 Maret 2018 juga menggunakan bebas visa kunjungan wisata, sehingga sudah melebihi izin tinggal selama 199 hari. Keduanya sudah dilakukan pendeteksian sejak 12 Oktober 2018.

Advertisement

Akram menambahkan keduanya memang sengaja datang ke Indonesia untuk bermain sepak bola di Indonesia. 

“Mereka berpikir untuk jadi pemain sepak bola profesional, karena tidak mendapatkan tim yang merekrut akhirnya kehabisan uang. Kemudian mencari uang untuk kembali ke negaranya dengan cara bermain tarkam,” kata dia.

Pihaknya hingga kini juga masih melakukan penyelidikan apakah ada sponsor keduanya atau tidak termasuk mereka bisa bermain tarkam di sejumlah daerah. Dari evaluasi, mereka pernah bermain tarkam di Pasuruan, Wonosobo, serta Blitar.

Advertisement

Hingga sekarang, keduanya masih ditahan aparat. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang habis masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal akan dikenakan tindakan administratif kemigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Saat ini, keduanya di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar sejak 12 Oktober 2018 dan perkaranya masih dalam proses pengembangan.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif