SOLOPOS.COM - Ilustrasi nelayan (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal berhasil diringkus polisi.

Madiunpos.com, SURABAYA – Polair Polda Jatim kembali mengungkap illegal fishing. Sama seperti pengungkapan sebelumnya, nelayan ini melakukan illegal fishing dengan menggunakan bom ikan (bondet).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Ada tiga nelayan yang kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Polair Polda Jatim, Jalan Intan, Kamis (4/6/20150.

Argo mengatakan, tiga nelayan itu diamankan dari kapal ikan C Riski. Mereka adalah Mastur, 32, Suli, 28, dan Jito, 43, ketiganya warga Dusun Talango Tengah, Desa Brakas, Raas, Sumenep, Madura.

“Mereka kami amankan di Perairan Panarukan, Situbondo,” ujar Argo.

Argo menambahkan, dari para tersangka, polisi mengamankan alat-alat dan bahan yang digunakan untuk membuat bondet. Barang bukti itu adalah satu plastik sumbu kapas, enam kabel rol putih, 3,2 kg trinitrotoluene (TNT), 2,2 kg bubuk peledak yang dikemas dalam 20 plastik, dan 120 detonator.

Para nelayan ini mencari ikan menggunakan bondet tidak hanya di perairan Panarukan saja, tetapi juga di Perairan Raas, Sapudi, Sapeken, Pagerungan, Masalembu, Probolinggo, dan Kalimantan Selatan.

“Dalam sebulan, tersangka bisa dua kali melaut,” lanjut Argo.

Argo menambahkan, tidak hanya digunakan untuk mencari ikan, bondet tersebut rupanya dijual oleh tersangka kepada nelayan lain.

“Para tersangka ini mendapatkan alat dan bahan pembuat bondet dari seseorang di Madura. Kami masih mengembangkan kasus ini,” tandas Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya