Jatim
Minggu, 20 Mei 2018 - 23:45 WIB

Ibu di Madiun Ditangkap Habis Gadaikan Mobil Sewaan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> –&nbsp;Seorang ibu rumah tangga ditangkap aparat&nbsp;<span>Polsek Kartoharjo, Polres Madiun Kota, Jawa Timur, karena diduga&nbsp;</span><a title="Hati-Hati! 2 Jalan Ini Area Black Spot di Kota Madiun" href="http://madiun.solopos.com/read/20180505/516/914381/hati-hati-2-jalan-ini-area-black-spot-di-kota-madiun">menggelapkan mobil sewaan</a>. Wanita berinisial DS,&nbsp;<span>Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, itu</span>&nbsp;diduga menggadaikan mobil sewaan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.</p><p>Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani mengatakan tersangka adalah DS warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.</p><p>"Tersangka ibu rumah tangga ini menggelapkan sebuah mobil New Xenia <a title="2.300 Pendaftar Berebut 96 Kursi Mahasiswa Program Pembibitan API Madiun" href="http://madiun.solopos.com/read/20180504/516/914326/2.300-pendaftar-berebut-96-kursi-mahasiswa-program-pembibitan-api-madiun">warna putih milik seorang warga</a> Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun," ujar AKP Ida Royani, Sabtu (19/5/2018).&nbsp;</p><p><span>Dia menambahkan kasus tersebut bermula pada saat tersangka menyewa mobil korban selama satu hari dengan perjanjian sewa sebesar Rp325.000 per harinya.</span></p><p><span>Namun hingga batas waktu sewa berakhir, mobil sewaan tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka dengan alasan masih dipakai oleh suaminya.</span></p><p>Merasa curiga mobil tidak kunjung dikembalikan, korban akhirnya <a title="Ini Jadwal Operasi Pasar Sembako Kota Madiun Selama Ramadan 2018" href="http://madiun.solopos.com/read/20180510/516/915348/ini-jadwal-operasi-pasar-sembako-kota-madiun-selama-ramadan-2018">melaporkan kejadian tersebut</a> ke Polsek Kartoharjo, Polres Madiun Kota.</p><p><span>Polisi lalu menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Kartoharjo berhasil menangkap tersangka ibu rumah tangga tersebut.</span></p><p><span>Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti mobil New Xenia warna putih milik korban yang telah digadaikan tersangka.&nbsp;</span>Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif