Jatim
Kamis, 30 Juli 2020 - 15:38 WIB

Hore! 858.603 Pelanggan PLN Jatim Dapat Stimulus Covid-19

Peni Widarti-bisnis.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gardu listrik. (Pictagram)

Solopos.com, SURABAYA – PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur akan memberikan program stimulus Covid-19 untuk 858.603 pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya mulai dari 1.300 VA ke atas

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril, mengatakan PLN telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus tarif tenaga listrik (TTL) dari pemerintah, termasuk untuk pelanggan di Jatim.

Advertisement

Stimulus itu berupa pembebasan rekening mininum bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas. Yakni pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum cukup membayar sesuai pemakaian kWh.

Kabupaten Madiun Tambah 3 Warga Positif Covid-19, Total 47 Kasus

Advertisement

Kabupaten Madiun Tambah 3 Warga Positif Covid-19, Total 47 Kasus

Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli hingga Desember 2020.

"Stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan sosial dengan daya 220 VA - 900 VA, pelanggan bisnis dan industri dengan daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban," jelasnya, Kamis (30/7/2020).

Advertisement

Peringati Hari Harimau Sedunia, Batu Secret Zoo Kampanye Selamatkan Harimau Sumatra

Bob menambahkan stimulus yang diberikan ini dipastikan tidak akan mengganggu keuangan PLN.

Pasalnya, ungkap dia, setiap stimulus yang diberikan PLN akan diganti oleh pemerintah.

Advertisement

Mekanismenya melalui kompensasi seperti stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta industri dan bisnis kecil 450 VA.

Manager Komunikasi PLN UID Jatim, Fenny Nurhayati, memaparkan di Jatim, pelanggan yang bisa menikmati stimulus ini adalah sebanyak 858.603 pelanggan.

Ketentuan Rekening Minimum

Dengan rincian, penerima stimulus pembebasan biaya beban sebanyak 359.723 pelanggan. Mereka merupakan pelanggan golongan sosial daya 220 VA dan 900 VA, golongan bisnis daya 900 VA, dan pelanggan golongan industri daya 900 VA.

Advertisement

Masih Pandemi, Ketua Umum Melarang Warga PSHT Ziarah ke Madiun Pada 1 Sura

Sedangkan stimulus pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum (pemakaian di bawah ketentuan rekening minimum 40 jam nyala) yakni sebanyak 498.584 pelanggan.

“Sedangkan penerima stimulus pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum sebanyak 296 pelanggan. Mereka adalah golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yakni pelanggan premium tegangan rendah dan menengah,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif