SOLOPOS.COM - Petugas Polres Bangkalan menggiring tersangka percobaan pencurian sepeda motor di Mapolres Bangkalan, Senin (7/8/2023). (ANTARA/HO-Polres Bangkalan)

Solopos.com, BANGKALAN — Seorang pemuda berusia 22 tahun nyaris diamuk dan dibakar massa karena tertangkap tangan hendak melakukan pencurian di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Beruntung, pemuda berinisial IB itu berhasil diselamatkan petugas.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, mengatakan pelaku percobaan pencurian itu merupakan warga Dusun Tabenah, Desa Palanggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Pemuda itu nyaris diamuk massa saat ia melakukan percobaan pencurian sepeda motor milik pengasuh pondok pesantren di Tanjung Bumi, Bangkalan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Pelaku memasuki pekarangan pesantren hendak mencuri motor, akan tetapi kepergok oleh santri dan di sana kemudian ditangkap,” katanya, Senin (7/8/2023).

Saat diamankan petugas, tubuh pelaku dalam kondisi basah karena disiram dengan bahan bakar minyak (BBM).

Anggota Polres Bangkalan yang tiba di lokasi kejadian bertindak cepat menyelamatkan IB dan meredam emosi massa.

“Saat kepergok, pelaku sempat melarikan diri dengan melompati pagar pesantren. Massa yang emosi, sempat menyiram tersangka dengan bensin. Beruntung aksi itu tidak terjadi, anggota tiba tepat waktu,” ujar Bangkit yang dikutip dari Antara.

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan, pelaku sudah 2 kali melakukan pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Aksi pencurian pertama tersangka mencuri motor jenis Yamaha Mio milik pamannya sendiri. Kedua mencuri motor jenis Vixion milik warga Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepuluh.

“Sudah ada beberapa TKP yang diakui, milik pamannya sendiri, kemudian di milik warga Lembung Paseser. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut pada tersangka,” jelas Bangkit.

Hasil dari penjualan barang curian itu, lanjut Bangkit, digunakan tersangka untuk bersenang-senang.

“Hasil curiannya dijual, uangnya digunakan untuk biaya sewa hotel di Daerah Surabaya dan bersenang-senang. Baru ketika uangnya sudah habis, dia pulang dan mencari mangsa baru,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya