Jatim
Jumat, 26 Agustus 2022 - 22:10 WIB

Hasil Tes Urine Keluar, Lima Anggota Polisi Surabaya Positif Narkoba

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SURABAYA — Lima anggota Polsek Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur, dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Hal ini diketahui setelah hasl tes urine yang dilakukan keluar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan tes urine digelar terhadap sebanyak 30 anggota Polsek Sukomanunggal pada 24 Agustus 2022.

Advertisement

“Kemarin diperoleh hasil dari tes urine yang menyatakan tiga orang positif narkoba. Sedangkan, khusus untuk lima orang masih samar-samar atau berdasarkan tes belum diperoleh hasil negatif,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat malam.

Terhadap lima orang yang hasil tesnya masih sama-samar ini, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di laboratorium forensik.

Baca Juga: Kehilangan Pekerjaan saat Pandemi, Sopir Truk Beralih Jadi Pengedar Narkoba

Advertisement

“Hari ini hasil laboratorium forensik sudah muncul. Dari lima orang itu, dua di antaranya positif narkoba. Dengan begitu yang positif narkoba dari hasil tes urine di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya seluruhnya menjadi lima orang,” ujarnya.

Dirmanto menginformasikan lima orang anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya itu semuanya mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Menurut keterangan yang kami dapatkan, lima orang ini saat menggunakan sabu-sabu tidak di lingkungan Mapolsek Sukomanunggal. Mereka mengaku memakainya di luar,” kata perwira menengah Polri tersebut.

Advertisement

Baca Juga: Jos! Pabrik Sepatu Asal Madiun Ekspor 14.150 Pasang Sepatu ke China

Lima anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya yang dinyatakan positif narkoba masing-masing berinisial  Aiptu EW, Aipda TA, Bripka FR, Bripka PD dan Bripka C.

Kelimanya saat ini ditempatkan di ruangan khusus untuk menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim di Surabaya.

“Saat ini status lima anggota Polsek Sukomanunggal itu sebagai terperiksa. Penyidik Bid Propam Polda Jatim setelah melakukan pemeriksaan selanjutnya akan menggelar perkara, sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002,” ucap Kombes Pol Dirmanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif