Jatim
Kamis, 8 September 2022 - 20:16 WIB

Hasil Autopsi Santri Gontor Meninggal Dianiaya: Ada Memar Benda Tumpul di Dada

Ronaa Nisa'us Sholikhah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polres Ponorogo menunjukkan beberapa barang bukti di Mapolres, Rabu (7/8/2022). (Ronaa Nisa’us Sholikhah/Solopos.com)

Solopos.com, PONOROGO — Autopsi terhadap jenazah AM, santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo yang meninggal dianiaya selesai. Terungkap dalam autopsi itu bahwa ada memar bekas pukulan benda tumpul di sekitar dada santri.

Autopsi terhadap santri AM dilakukan di TPU Sungai Selayur Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (8/9/2022). Proses autopsi sendiri menghabiskan waktu hingga enam jam.

Advertisement

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan hasil temuan sementara ada memar bekas benda tumpul di sekitar dada. Namun, pihaknya tidak bisa memastikan apakah luka itu yang menyebabkan kematian santri AM atau tidak.

‘’Hasil sementara salah satunya ada ditemukan memar bekas tumpulan di sekitar dada. Untuk kemungkinan dan sebabnya nanti dari ahli yang menyampaikan,’’ kata Catur saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Kamis (8/9/2022) sore.

Baca Juga: Tim Forensik dari 2 Rumah Sakit Autopsi Jenazah Santri Pondok Gontor

Advertisement

Catur memastikan  luka memar di dada korban itu berasal dari benda tumpul yang menimpanya. Namun, itu hanya hasil sementara dan masih ada kemungkinan ditemukan di bagian tubuh lain.

Proses autopsi itu dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB. Proses autopsi itu sifatnya tertutup, hanya pihak penyidik dan tim forensik yang hadir.

‘’Autopsi menyeluruh. Tim pelaksana autopsi jenazah melibatkan RS Bhayangkara Palembang 1 dokter, 1 dokter dari dr RSUP Muhammad Husein bersama empat orang asisten,’’ ungkapnya.

Advertisement

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Santri Pondok Gontor, Menag Yaqut Akui Tak Bisa Intervensi

Proses pemeriksaan saksi, lanjut Catur, saat ini terus bertambah dan total ada 20 orang. Saksi yang diperiksa yaitu dari staff pengasuh, pengajar, dokter rumah sakit Pondok, dua rekan korban, dan beberapa staff yang menangani di IGD.

‘’Tahap selanjutnya, kami akan melaksanakan gelar perkara atau yang lain dalam tahap legal standing secara formil maupun materil,’’ terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif