SOLOPOS.COM - Dua polisi mengikuti lomba Olah Tempat Kejadian Perkara di Mapolres Trenggalek, Selasa (31/5/2016). (polrestrenggalek.com)

Hari Bhayangkara 2016 diperingati dengan menyelenggarakan lomba olah TKP.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Puluhan anggota polisi dari Polres Trenggalek mengikuti lomba olah tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (31/5/2016). Perlombaan itu diadakan untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-70.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kaur Binops Polres Trenggalek, Iptu Bambang Dwiyanto, mengatakan kegiatan lomba Olah TKP tersebut sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan teknis personel di bidang penyidikan.

Ia menyebut pengungkapan kasus selama ini 70% berasal dari olah TKP. Untuk itu diadakan lomba olah TKP supaya personel bisa mengetahui teknis olah TKP yang benar.

Bambang mengatakan dalam lomba tersebut bisa dilihat apakah olah TKP yang dilakukan personel di tingkat polsek selama ini sudah tepat, cepat, dan benar atau belum. Kegiatan ini juga sebagai sarana pembelajaran bagi personel yang baru bertugas di Reskrim.

“Bisa jadi selama ini yang dilakukan personel ada yang tidak tepat. Dengan lomba ini bisa kelihatan di mana kekurangannya. Selanjutnya akan dievaluasi supaya ke depannya bisa tepat, cepat, dan benar,” kata Bambang di Mapolres Trenggalek, Selasa (31/5/2016).

Kriteria perlombaan yang dinilai terdiri atas kelengkapan alat identifikasi masing-masing peserta, tindakan terhadap tempat kejadian (tutup dan jaga TKP, teknik pertahanan keaslian TKP, dan pembuatan bagan waktu pertama mendatangi TKP).

Selain itu, tindakan terhadap korban, tindakan terhadap pelaku, tindakan terhadap barang bukti, tindakan terhadap saksi, pelaksanaan olah TKP, dan kelengkapan administrasi lidik/sidik.

Bambang menyampaikan dengan adanya pembuktian ilmiah, salah satunya dengan metode olah TKP tersebut bisa menghindari cara-cara kekerasan, intimidasi, dan hal sejenis yang kemungkinan dilakukan penyidik terhadap tersangka.

Ketika penyidik memiliki bukti yang berbobot, maka proses pembuktian selanjutnya tidak terlalu sulit.

“Memang keterangan saksi dan keterangan terdakwa di pengadilan adalah alat bukti yang sah di mata undang-undang, namun keterangan manusia bisa berubah. Ketika bukti yang didapat berupa benda maka benda ini yang akan menerangkan suatu peristiwa, karena benda bersifat tetap,” ujar dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Selasa.

Menurut dia, kerika proses pembuktian yang dilakukan menggunakan pendekatan ilmiah, hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah, hukum, dan kemanusiaan.

Hal itu menjadi budaya humanis penegak hukum, karena polisi tetap menghormati hak-hak tersangka meskipun mereka diduga kuat telah melanggar orang lain. “Semoga Polri semakin solid dan profesional,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya