Jatim
Kamis, 27 Februari 2020 - 21:05 WIB

Hanya 1 Pasangan Calon Independen Yang Lolos Persyaratan Ikuti Pilkada Surabaya 2020

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Solopos.com, SURABAYA -- Satu dari dua pasangan bakal calon dari jalur independen lolos persyaratan yang ditetapkan KPU Surabaya untuk mengikuti Pilkada Surabaya 2020. Pasangan tersebut adalah Mohammad Yasin-Gunawan.

Sementara upaya Muhammad Sholeh dan Taufiq Hidayat untuk maju lewat jalur yang sama kandas. KPU Kota Surabaya menyatakan pasangan tersebut tak memenuhi syarat pencalonan.

Advertisement

"Hasil pengecekan jumlah sebaran dan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai 23-26 Februari 2020 menghasilkan pasangan Yasin-Gunawan memenuhi syarat dukungan. Sementara balon Sholeh-Taufik tidak memenuhi syarat dukungan," kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan dan Data Informasi, Nafilah Astri Swarist di Surabaya, Kamis (27/2/2020), seperti dilansir Antara.

2 Pasang Bakal Calon Independen Daftar Pilkada Surabaya 2020

Dia menjelaskan jumlah dokumen yang diserahkan Sholeh-Taufik sebanyak 140.384 lembar. Namun jumlah dokumen yang lengkap hanya 86.404 lembar dan jumlah dokumen yang tidak lengkap 53.980 lembar.

Advertisement

Sebagai informasi, sebelumnya ada lima pasangan bakal calon perseorangan yang mengambil formulir pendaftaran di KPU Surabaya. Mereka adalah Usman Hakim-Sirojul Alam, Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat, Mohammad Yasin-Gunawan, Sungkono Ari Saputra-Agung Purnomo, dan Fatchkul Muid-Tatik Effendi.

Namun pada hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan, hanya ada tiga pasang bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas persyaratan ke KPU pada Minggu (23/2). Mereka adalah Yasin-Gunawan, Sholeh-Taufik, dan Usman-Sirojul.

Gerindra Siapkan Jenderal Untuk Pilkada Surabaya 2020

Advertisement

Hanya dari ketiga pasangan tersebut, yang menyerahkan dokumen hanya Sholeh-Taufik dan Usman-Sirojul. Sedangkan pasangan Usman-Sirojul datang ke KPU tanpa berkas persyaratan.

Sementara itu, terkait keputusan KPU, Sholeh mengaku akan mengajukan gugatan terkait pencoretan sebagai bakal calon wali kota Surabaya jalur perseorangan oleh KPU Surabaya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif