Jatim
Senin, 11 Juli 2022 - 20:24 WIB

Hanya 1 Korban yang Siap Bersaksi di Persidangan Anak Kiai Jombang

Abdul Jalil  /  Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wajah MSA alias Bechi, anak kiai Jombang DPO kasus dugaan pencabulan. (Twitter)

Solopos.com, SURABAYA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara pencabulan anak kiai Jombang, Mas Bechi, ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dijadwalkan, kasus pencabulan itu akan disidangkan pada 18 Juli 2022.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengatakan dalam persidangan di PN Surabaya nanti ada seorang saksi korban yang telah menyatakan kesediaannya untuk bersaksi.

Advertisement

Dia menyampaikan sebenarnya ada banyak saksi tapi telah menarik diri dalam perkara ini.

“Tinggal seorang saksi korban yang telah dikeluarkan dari pondok pesantren milik ayah MSA dan menyatakan bersedia memberikan kesaksian di persidangan,” kata dia yang dikutip dari Antara, Senin (11/7/2022).

Advertisement

“Tinggal seorang saksi korban yang telah dikeluarkan dari pondok pesantren milik ayah MSA dan menyatakan bersedia memberikan kesaksian di persidangan,” kata dia yang dikutip dari Antara, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Mas Bechi, Tersangka Pencabulan di Pondok Jombang Disidang Juli Ini

Mia menyampaikan Kejati Jatim juga telah menunjuk tim yang beranggotakan 10 jaksa dalam persidangan perkara pencabulan dengan terdakwa Mas Bechi atau anak kiai Jombang itu.

Advertisement

Anak kiai Jombang yang menjadi terdakwa kasus pencabulan ini, lanjut Mia, akan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara. Selain itu, Pasal 294 dna 289 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 tahun dan 9 tahun penjara.

Baca Juga: Profil Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Ini Sejarah Pendiriannya

Juru Bicara PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan telah menjadwalkan sidang perkara pencabulan dengan terdakwa MSAT pada tanggal 18 Juli 2022.

Advertisement

“Tiga hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, yaitu Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. Kami siap menggelar persidangan secara daring maupun luring,” katanya.

Penangkapan Mas Bechi

Aparat kepolisian dari Polda Jawa Timur mengepung kawasan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, untuk menangkap tersangka pencabulan santriwatinya, pada Kamis (7/7/2022). Proses penangkapan Mas Bechi berlangsung panas dan alot. Ada perlawanan dari massa simpatisan dari tersangka.

Advertisement

Dalam pencarian itu, Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri kepada petugas kepolisian pada pukul 23.35 WIB. Tersangka langsung dibawa ke Polda Jawa Timur. Saat ini tersangka Mas Bechi ditahan di Rutan Medaeng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif