Jatim
Rabu, 6 Juli 2022 - 21:47 WIB

Halangi Penangkapan Tersangka Cabul di Jombang, Pelaku Bisa Dipenjara

Abdul Jalil  /  Sri Sumi Handayani  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wajah MSA alias Bechi, anak kiai Jombang DPO kasus dugaan pencabulan. (Twitter)

Solopos.com, JOMBANG — Aparat kepolisian sampai saat ini belum berhasil menangkap tersangka kasus pencabulan yang dilakukan anak kiai di Jombang, Jawa Timur. Bahkan saat polisi mencoba menangkap tersangka pada Minggu (3/7/2022), justru dihalang-halangi.

Bukan hanya itu, saat polisi mendatangi Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, ayah tersangka, Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mukhti, terkesan menghalangi upaya petugas dalam menangkap tersangka MSA.

Advertisement

Bahkan, saat Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, bertemu pengasuh ponpes tersebut, justru kapolres diminta untuk kembali dan tidak menangkap anaknya yang menjadi DPO kasus dugaan pencabulan.

Dalam video yang tersebar, Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti meminta kapolres untuk tidak memaksa menangkap anaknya. Kiai ternama di Jombang itu beralasan demi kebaikan dan keselamatan bersama. Tidak hanya itu, kiai tersebut juga menyebut anaknya yang menjadi DPO kasus dugaan pencabulan itu merupakan korban fitnah. Persoalan yang menimpa anaknya disebut sebagai permasalahan keluarga.

Baca Juga: Buru Anak Kiai Jombang yang Cabuli Santriwati, Polda: Kita Profesional

Advertisement

Mengenai upaya menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan, orang bisa dikenai Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal tersebut, ditegaskan ancaman penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah bagi orang yang menghalangi petugas dalam proses penyidikan tersangka.

Dikutip dari hukumonline.com, ini bunyi lengkap Pasal 221 ayat (1) KUHP. “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuang undang-undang terus menerus atau untuk smeentara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.”

Advertisement

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati

Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadao mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anak kiai di Jombang, petugas kepolisian berulang kali dihalangi saat hendak menangkap tersangka tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif