Jatim
Jumat, 10 Maret 2023 - 00:32 WIB

Hakim Vonis Rendah Terdakwa Kanjuruhan, Keluarga Korban: Jujur, Saya Kecewa!

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suporter Arema FC (Aremania) membawa foto korban tragedi Kanjuruhan dalam aksi damai untuk memperingati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan di Jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Kamis (10/11/2022). ANTARA FOTO/H. PRABOWO

Solopos.com, MALANG — Vonis hukuman rendah yang dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan membuat kecewa keluarga korban. Hasil sidang tersebut benar-benar tidak sesuai harapan keluarga.

Salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Devi Athok, mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa tragedi yang menyebakan 135 orang meninggal itu. Dalam tragedi kemanusiaan itu, Devi Athok kehilangan dua putrinya sekaligus.

Advertisement

Dia menilai proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dalam peristiwa memilukan pada 1 Oktober 2022 lalu.

“Saya mewakili dua putri saya, jujur saya kecewa dengan hasil sidang di Surabaya. Tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” kata dia, Kamis (9/3/2023).

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, mengatakan JPU wajib melakukan banding terhadap vonis kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan karena hukuman yang dinilai terlalu rendah.

Advertisement

“Kalau sudah vonis, jaksa wajib banding. Kita tunggu, jaksa banding atau tidak,” ucap Imam, Kamis (9/3/2023).

Imam menegaskan jika JPU tidak melakukan banding terhadap vonis tersebut, maka akan semakin memperkuat bukti bahwa keadilan bagi keluarga korban tragedi Kanjuruhan tidak didapatkan.

Menurutnya, para korban Tragedi Kanjuruhan yang diwakili oleh Tatak sudah menduga vonis tersebut akan lebih ringan dari tuntutan. Ia menilai, tidak ada keseriusan dalam mengusut tuntas peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia tersebut.

Advertisement

“Kita mulai awal sudah menduga seperti itu, artinya memang tidak ada keseriusan dalam persidangan model A di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya

Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama enam tahun delapan bulan penjara.

Sementara Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama enam tahun delapan bulan penjara. Suko secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif