SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, MALANG — Seorang pria berinisial AS menyamar sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan tujuan mencuri kabel listrik di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Saat ini pria berusia 32 tahun itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kepolisian.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan pelaku pencurian kabel milik PLN merupakan warga Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku ditangkap seusai mencuri kabel di Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sumberpucung di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Meskipun pelaku sempat melarikan diir, sudah kami tangkap pada Senin [2/1/2023],” kata dia, Rabu (4/1/2023).

Taufik menuturkan modus operansi yang digunakan pelaku yakni dengan menyamar sebagai petugas PLN dengan mengenakan helm proyek dan rompi menyerupai petugas dari perusahaan penyedia listrik tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mencuri dan barang hasil curian, yakni kabel ground tembaha milik PLN sepanjang tujuh meter, alat potong, kunci perkakas, sepatu boots, rompi, dan helm proyek.

“Modus yang digunakan tersangka AS adalah mengenakan pakaian rompi dan helm menyerupai petugas PLN, agar warga tidak curiga,” tambahnya.

Pengungkapan kasus pencurian kabel PT PLN tersebut bermula saat pelapor berinisial B, 36, melintas di Jalan Raya Sumberpucung, Kabupaten Malang, dan melihat tersangka memotong kabel di gardu PLN.

Karena merasa ada kejanggalan, pelapor kemudian menghubungi salah satu rekannya yang bekerja di PT PLN untuk memeriksa kejadian tersebut dan melapor ke Polsek Sumberpucung, Polres Malang.

Setelah menerima laporan tersebut, Taufik menjelaskan petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Saat ditegur, tersangka sempat berkelit dan melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka juga mengaku sering melakukan pencurian kabel ground tembaga milik PLN,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, sudah ada tujuh gardu PLN di Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Kromengan, dan Kecamatan Sumberpucung yang menjadi sasaran pelaku pencurian. Kabel tembaga itu berfungsi menghantarkan arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik.

“Perbuatan pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain,” ujar Taufik.

Tersangka AS kini ditahan di sel Polsek Sumberpucung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta diancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya