Jatim
Jumat, 13 April 2018 - 21:05 WIB

Guru PNS di Ponorogo Ditangkap Polisi Gara-Gara Hamili Siswanya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, PONOROGO</strong> — Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu sekolah di Kecamatan Balong, <a title="Pria Ponorogo Dibekuk Polisi Gara-Gara Berjudi Togel" href="http://madiun.solopos.com/read/20180410/516/909416/pria-ponorogo-dibekuk-polisi-gara-gara-berjudi-togel">Ponorogo,</a> berinisial P, harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat gara-gara mencabuli anak didiknya hingga hamil. Siswi yang dicabuli berinisial A, 15, kini hamil tujuh bulan.</p><p>Guru PNS di sekolah itu telah melampiaskan nafsu bejatnya itu kepada A hampir delapan bulan di sejumlah lokasi. Salah satunya di dalam rumah dan gubuk di areal persawahan.</p><p>Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, mengatakan guru PNS itu yang memiliki dua anak ini sengaja memberikan sejumlah barang yang diinginkan korban supaya korban diam. Barang-barang yang diberikan yaitu mulai handphone, baju, jaket, hingga celana.</p><p>"Untuk menutupi tindakan bejatnya, pelaku sengaja memberikan berbagai barang kepada korban. Bahkan <a title="Bejat, Pembina Pramuka di MTs Ini Cabuli 35 Siswi" href="http://old.solopos.com/2017/05/08/pencabulan-ponorogo-bejat-pembina-pramuka-di-mts-ini-cabuli-35-siswi-815397">tindakan asusila i</a>ni sudah dilakukan berkali-kali karena korban sudah termakan tipu daya tersangka," kata Radiant kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Kamis (12/4/2018).</p><p>Aksi bejat yang dilakukan tersangka ini terbongkar setelah orang tua A melihat adanya kejanggalan pada perut A. Kehamilan A diketahui saat diperiksakan ke Puskesmas.</p><p>Saat ditangkap polisi, P berkilah dan membantah telah <a title="Miris, Guru Honorer Ini Cabuli Siswi-Siswinya Selama 6 Bulan" href="http://old.solopos.com/2017/03/29/pencabulan-ponorogo-miris-guru-honorer-ini-cabuli-siswi-siswinya-selama-6-bulan-805533">mencabuli </a>&nbsp;anak didiknya itu. Namun, setelah digeledah rumahnya akhirnya P mengakui perbuatannya itu. "Atas perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta," jelas dia yang dikutip <em>Madiunpos.com</em> dari laman <em>tribratanewsponorogo.com</em>, Jumat (13/4/2018).</p><p><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif