SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo PGRI (pgri.ltim.in)

Solopos.com, TRENGGALEK — Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek, Munib, menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada guru yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap lima siswa laki-laki di salah satu SD.

“Kami sudah melakukan rapat dan hasilnya disepakati bahwa itu merupakan perbuatan menyimpang dan tidak akan melakukan bantuan hukum,” kata Munib, Minggu (26/2/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Munib menjelaskan ada sejumlah pertimbangan sebelum PGRI memutuskan untidak menyediakan bantuan hukum kepada guru yang masih menjadi anggotanya tersebut.

Aksi asusila yang dilakukan tersangka itu dinilai mencemari dan mencoreng institusi pendidikan. Terlebih aksi tersebut dilakukan di lingkungan sekolah dan saat kegiatan belajar mengajar tengah berjalan.

Di sisi lain, lanjut dia, tindakan pencabulan dilakukan terhadap anak yang bisa berdampak berubahnya perilaku anak yang menjadi korban sehingga berimbas masa depan anak.

“Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, organisasi tidak menghalangi jika yang bersangkutan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk dari aturan kepegawaian. Karena tindakan itu berhubungan dengan moral sebagai seorang guru sehingga apa pun alasannya itu merupakan hal keliru,” katanya.

Munib menyebut apa yang dilakukan guru itu melanggar kode etik. Kasus yang menyeret anggotanya itu tidak patut dilakukan seorang guru, apalagi oknum guru itu merangkap sebagai Plt kepala sekolah.

Sebelumnya seorang guru berinisial ASB, 45, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap lima siswa laki-laki dalam kurun waktu tertentu.

Tersangka pencabulan itu telah ditahan kepolisian dan terancam pidana penjara 5 tahun hingga 15 tahun dengan denda Rp5 miliar merujuk pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sementara untuk sanksi etik masih menunggu kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap. Guru itu terancam dipecat jika terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya