Jatim
Senin, 28 November 2022 - 21:40 WIB

Gubernur Putuskan UMP Jatim 2023 Naik 7,8%, Gaji Pekerja Jadi Rp2,04 Juta

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan sambutan saat upacara peringatan Sumpah Pemuda di Alun-alun Kabupaten Madiun, Jumat (28/10/2022). (Istimewa/Pemprov Jatim)

Solopos.com, SURABAYA — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 7,8% atau menjadi Rp2.040.244,30.

Khofifah menyampaikan kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam SK Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2023.

Advertisement

Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

“Kami pastikan juga bahwa dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” kata Khofifah, Senin (28/11/2022).

Advertisement

“Kami pastikan juga bahwa dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” kata Khofifah, Senin (28/11/2022).

Dia menuturkan kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.

Baca Juga: Mengenal Sungai Brantas, Sungai Terpanjang di Jawa Timur

Advertisement

Setelah penetapan UMP ini, kata dia, mulai awal tahun 2023 seluruh kabupaten/kota se-Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP tahun 2023.

“UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota upah minimumnya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Sebaliknya, yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan,” kata dia.

Khofifah memastikan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Advertisement

Baca Juga: Mengenal Putri Gempa, Perempuan Pejuang Lingkungan di Ponorogo

Mantan Menteri Sosial RI itu menandaskan dengan disahkannya UMP Jatim tahun 2023, tidak akan ada perusahaan yang melanggar tentang pengupahan karyawan karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Harapannya semua pemangku kepentingan bisa menerapkan sesuai aturan dengan seksama. Kami berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha,” kata dia.

Advertisement

Gubernur Khofifah mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Selanjutnya, dia dan tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Ada sektor usaha tertentu yang komoditas ekspornya tujuan negara yang terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan,” ujarnya.

Baca Juga: Cek Namamu! 55.454 Keluarga di Ponorogo Bakal Terima STB TV Digital Gratis

Selanjutnya Gubernur Khofifah berharap penetapan UMP tahun 2023 dapat menjaga daya beli buruh/ pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif