Jatim
Jumat, 10 Mei 2019 - 18:05 WIB

Gubernur Jatim Tegaskan Perusahaan Telat Bayar THR Bisa Didenda

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan kepada para bupati dan wali kota di Jatim agar memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ke karyawan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Idulfitri 1440 Hijriah.

“Kepala daerah harus mengawasi perusahaan dalam memberikan THR keagamaan kepada para karyawan,” kata Khofifah melalui siaran pers yang diterima Antara di Surabaya, Kamis (9/5/2019 malam.

Advertisement

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.

Pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Menurut Gubernur Khofifah, surat imbauan kepada bupati/wali kota tersebut bertujuan menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih harmonis serta kondusif di internal perusahaan.

Advertisement

Besarnya jumlah THR, kata dia, tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan sebagaimana tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta perjanjian kerja bersama (PKB) atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan.

“Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal sebulan. Sedangkan, besaran THR yang diberikan variatif tergantung masa kerja,” kata Khofifah.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga mengingatkan bagi perusahaan yang telat membayar THR akan diberikan denda dan teguran. Denda yang dikenakan, lanjut dia, sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Advertisement

Dengan adanya surat imbauan itu, diharapkan bupati dan wali kota diharapkan memberikan perhatian, pengawasan dan penegasan kepada para pengusaha di wilayah masing- masing agar tepat waktu memberikan THR.

“Saya juga berharap dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2019 untuk memberikan rasa nyaman kepada para karyawan,” kata mantan Menteri Sosial itu.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif