SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Madiun melakukan sidak di SDN 1 Manguharjo terkait kasus pengadaan aplikasi e-rapor, Selasa (23/1/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Satreskrim Polres Madiun Kota memanggil Plt. Kadindik Kota Madiun terkait kasus pengadaan aplikasi e-rapor untuk 56 SDN.

Madiunpos.com, MADIUN — Polisi kembali memeriksa sejumlah pejabat terkait kasus pengadaan aplikasi e-rapor di Kota Madiun. Pada Rabu (21/2/2018) Satreskrim Polres Madiun Kota memanggil Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heru Ilyus.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan kasus pengadaan aplikasi e-rapor bagi sekolah dasar negeri di Kota Madiun ini masih terus berlanjut. Pekan ini ada dua orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dua orang yang dipanggil pada hari Rabu itu adalah Plt. Kepala Dinas Pendidikan Heru Ilyus dan kepala teknis program e-rapor. Kedua orang ini dianggap membidangi hal-hal yang terkait kasus tersebut.

“Rabu akan memanggil dua orang Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan kepala teknis,” kata Logos saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/2/2018). (baca: DPRD Kota Madiun Ungkap Ada Oknum Bermain dalam Pengadaan E-Rapor)

Hingga saat ini sudah ada 14 orang yang diperiksa Satreskrim, di antaranya mantan Kepala Dindik Kota Madiun, Gandhi Hatmoko. Pemeriksaan terhadap Plt. Kadindik dan kepala teknis tersebut merupakan hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

Terkait siapa lagi yang akan diperiksa, Logos menyampaikan itu menunggu hasil pemeriksaan kedua orang tersebut. “Kalau ada petunjuk. atau siapa lagi yang akan dipanggil untuk klarifikasi. Itu tergantung pemeriksaan nanti,” jelas dia.

Setelah seluruh saksi yang bersangkutan keterangannya dirasa cukup, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Untuk waktu gelar perkara ditargetkan secepatnya.

Kepolisian nantinya juga akan mendatangkan seorang ahli pidana dalam gelar perkara. Hal ini supaya untuk memberikan pertimbangan kepada penyelidik terkait kasus tersebut masuk dalam ranah pidana apa tidak. (baca pula: Sekda Kota Madiun Pastikan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus E-Rapor)

“Kami belum bisa menentukan kasus ini masuk dalam pidana atau tidak. Itu nanti terjawab saat gelar perkara,” jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya rekanan proyek pengadaan e-rapor untuk 56 sekolah dasar negeri di Kota Madiun melaporkan 55 kepala sekolah karena tidak membayar aplikasi tersebut. Padahal aplikasi itu telah dipasang di sekolah-sekolah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya