Jatim
Rabu, 23 Mei 2018 - 01:05 WIB

Gerakan Bulan Panutan Lancar, PBB Bojonegoro Terkumpul Rp9,3 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, BOJONEGORO</strong>–&nbsp;</span>Gerakan bulan panutan pembayaran&nbsp;<span>Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)</span> bagi pegawai negeri sipil, perangkat desa, juga tokoh masyarakat di Kabupaten Bojonegoro berjalan lancar.</p><p>Per 30 April 2018, prolehan PBB-P2 Bojonegoro, Jawa Timur, sekitar Rp9,3 miliar atau 35,25 persen dari target sebesar Rp26.517.750.000.</p><p>Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Senin (21/5/2018), <a title="Begini Cara Pemprov Jatim Siapkan Difabel Masuk Dunia Kerja" href="http://madiun.solopos.com/read/20180426/516/912827/begini-cara-pemprov-jatim-siapkan-difabel-masuk-dunia-kerja">menjelaskan gerakan</a> panutan yang digelar 16 April-17 Mei 2018, lanjut dia, membawa pengaruh adanya peningkatan perolehan PBB-P2, karena dari sekitar 12.000 PNS sebagian besar bersedia membayar PBB-P2.</p><p><span>"Tapi jumlah PNS ya tidak terlalu besar pengaruhnya, sebab di Bojonegoro ada 726.425 nomor objek pajak (NOP)," kata dia menjelaskan.</span></p><p>Ia membandingkan perolehan PBB-P2 tercapai sebesar Rp6,721 miliar per 17 April, namun<a title="Tarif Tol Ngawi-Wilangan Minimal Rp8.500 Maksimal Rp104.000" href="http://madiun.solopos.com/read/20180505/516/914496/tarif-tol-ngawi-wilangan-minimal-rp8.500-maksimal-rp104.000"> naik menjadi Rp9,3 miliar</a> pada 30 April.</p><p><span>"Pembayaran PBB-P2 sekarang juga mudah bisa langsung dengan sistem <em>online</em>," ujarnya.</span></p><p><span>Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Lasujono, di Bojonegoro, menjelaskan untuk mencapai target perolehan PBB-P2 pada 2018 itu pemkab mengirimkan surat kepada jajarannya yang berisi kegiatan bulan panutan pembayaran PBB-P2.</span></p><p><span>Di dalam surat yang disampaikan dinas,instansi, juga kecamatan, lanjut dia, seluruh jajaran pemkab terutama pegawai negeri sipil (PNS) harus membayar PBB-P2 lebih awal dengan tengat 16 April-17 Mei.</span></p><p>"Pemkab mengimbau jajaran perangkat desa di daerahnya juga<a title="Bayar PBB Tepat Waktu Bisa Ikut Gebyar Undian di Kota Madiun" href="http://madiun.solopos.com/read/20180504/516/914282/bayar-pbb-tepat-waktu-bisa-ikut-gebyar-undian-di-kota-madiun"> tokoh masyarakat</a> bisa membayar PBB-P2 lebih awal dibandingkan masyarakat umum," kata dia menegaskan.</p><p><span>Menurut dia, waktu pembayarannya masih panjang karena jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 31 Agustus 2018.</span></p><p><span>Oleh karena itu, ia optimistis target PBB-P2 tahun ini sebesar Rp26.517.750.000, bisa tercapai, sebab target itu lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi PBB-P2 tahun lalu sebesar Rp25.462.779.889 dengan jumlah 726.425 NOP.</span></p><p><span>"Sesuai ketentuan bagi yang terlambat membayar PBB-P2 akan dikenai sanksi denda 2 persen dari besarnya PBB-P2," ujarnya menegaskan.</span></p><p><span>Meski demikian, wajib pajak bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi denda dengan alasan yang bisa diterima, misalnya, tanaman padinya puso akibat bencana alam banjir.</span></p><p><span>"Pada pembayaran PBB-P2 tahun lalu banyak masyarakat yang terlambat membayar kemudian mengajukan permohonan penghapusan sanksi denda," ucapnya.</span></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif