Jatim
Selasa, 29 Juni 2021 - 17:56 WIB

Gegara Kepepet Utang, Pria Ini Nekat Jambret Pengendara di Madiun

Redaksi Solopos  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku penjambretan di wilayah Madiun dalam rilis kasus di Mapolres Madiun, Minggu (28/6/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun menangkap seorang penjambret di Jalan Raya Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Penjambret itu berinisial KPS, warga Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Kejadian ini diharapkan membuat masyarakatlebih waspada saat berkendara sendirian di tempat sepi pada malam hari. Jangan sampai menjadi korban penjambretan.

Advertisement

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan peristiwa penjambretan ini terjadi pada Sabtu (22/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban yang setelah bekerja hendak pulang ke rumah dan melewati Jalan Raya Desa Bagi.

“Di tengah perjalanan, tersangka ini disalip korban. Saat itu, korban seorang perempuan membawa tas selempang di punggung,” kata dia, Minggu (28/6/2021).

Advertisement

“Di tengah perjalanan, tersangka ini disalip korban. Saat itu, korban seorang perempuan membawa tas selempang di punggung,” kata dia, Minggu (28/6/2021).

Baca juga: Inka dapat Tender dari BUMN Selandia Baru, Bikin 262 Gerbong Barang

Seusai disalip tersebut, kata kapolres, tersangka kemudian terbesit untuk menjambret tas selempang yang dibawa korban. Setibanya di jalanan yang sepi, tersangka yang mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dan menjambret tas tersebut.

Advertisement

Setelah berhasil menjambret tas tersebut, tersangka langsung tancap gas ke daerah ring road Kota Madiun. Kemudian tersangka membuka isi tas itu. Di dalam tas milik korban, ada dua unit handphone bermerek Samsung dan Oppo. Selain itu juga ada dompet berisi uang tunai Rp1,2 juta.

“Selain itu, di dalam dompet korban ada KIS, KTP, STNK, ATM, dan lainnya,” kata kapolres.

Baca juga: Gara-Gara Jebakan Tikus, Petani di Madiun Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Advertisement

Pelaku Jambret Ditangkap Di Warung

Setelah sampai di rumah, tersangka kemudian mereset dua HP milik korban dan membuang sim card-nya. Sedangkan uang tunai senilai Rp1,2 juta digunakan untuk membayar utang.

Tersangka penjambretan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian saat sedang makan di warung makan Jl. S. Parman, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun. Pengakuan tersangka ke polisi, tindakannya karena kepepet utang.

“Selanjutnya, tersangka penjambretan dan barang bukti diamankan ke Mapolres Madiun untuk proses penyidikan,” kata AKBP Jury.

Advertisement

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

 

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif