Jatim
Rabu, 8 November 2023 - 17:22 WIB

Gegara Cemburu Buta, Kakek Berusia 72 Tahun di Blitar Tega Bunuh Istrinya

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polres Blitar saat gelar perkara kasus pembunuhan seorang kakek kepada istrinya di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (8/11/2023). (ANTARA/ Asmaul)

Solopos.com, BLITAR — Seorang kakek berusia 72 tahun tega membunuh istrinya sendiri di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Tidak hanya itu, pelaku kemudian membuang istrinya itu ke sungai.

Diduga pelaku membunuh istrinya yang juga sudah berusia 70 tahun itu karena cemburu.

Advertisement

Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, mengatakan pelaku berinsisal STS, 73, tega membunuh istrinya berinisial SJ, 70. Keduanya merupakan warga Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum.

“Satu orang tersangka pelaku KDRT [kekerasan dalam rumah tangga] hingga korban meninggal dunia dengan TKP di Garum,” katanya di Blitar, Rabu (8/11/2023).

Advertisement

“Satu orang tersangka pelaku KDRT [kekerasan dalam rumah tangga] hingga korban meninggal dunia dengan TKP di Garum,” katanya di Blitar, Rabu (8/11/2023).

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, mengatakan sebelum ditemukan jenazah korban mengambang di sungai dekat rumahnya pada Senin (6/11/2023). Antara korban dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu memang kerap terlibat cekcok.

Kepada polisi, pelaku mengaku cemburu dengan sikap istrinya yang diduga ada hubungan dengan orang lain.

Advertisement

Febby menyampaikan pelaku memukul korban dua kali mengenai kepala bagian belakang. Pelaku kemudian membawa korban ke sungai waktu Senin subuh.

Setelah itu, pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah. Ia kemudian ditangkap anggota Polres Blitar di wilayah Kota Blitar.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement

“Pelaku di Kota Blitar. Pelaku menganiaya korban dan mengenai kepala. Dipukul dua kali,” ujar dia.

Sementara itu, STS mengaku kecewa dengan sikap istrinya. Ia memergoki istrinya di dalam rumah dengan laki-laki lain, padahal laki-laki itu juga sudah tua.

“Saya pergoki, laki-lakinya itu umurnya juga sudah tua. Saya baru datang dari kerja dan mendengar sepeda motor saya yang laki-laki langsung lari siang itu,” kata dia.

Advertisement

Ia mengaku kembali cekcok dengan istrinya pada malam hari, bahkan ia merasa sakit hati karena perkataan istrinya. Merasa demikian, ia gelap mata sehingga memukul istrinya dengan kayu dan besi.

Setelah dipukul, ia mengaku istrinya masih hidup tapi karena tidak ingin tetangga berdatangan akhirnya membawa istrinya ke sungai.

“Saya pukul pakai kayu dan besi, saat itu masih hidup. Daripada di rumah ada orang tanya-tanya [dibawa ke sungai],” ujar dia.

Saat ini, pelaku masih ditahan Polres Blitar. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif