SOLOPOS.COM - Aparat Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat melakukan penggeledahan di Gedung Grha Wismilak Surabaya, Senin (14/8/2023). (ANTARA/Willi Irawan)

Solopos.com, SURABAYA — Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, digeledah tim Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Senin (14/8/2023). Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Sedang kami tangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol. Toni Harmanto, Senin.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Toni enggan membeberkan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pejabat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang tersebut. Saat ini, pihaknya masih fokus melakukan penggeledahan.

Berdasarkan pantauan di sekitar Kantor Wismilak hingga pukul 12.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung. Tampak sejumlah polisi yang memakai baju dinas berwarna putih.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman mengatakan penggeledahan secara khusus dilakukan oleh Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik, dan/atau pemalsuan surat, dan/atau tindak pidana korupsi junto tindak pidana pencucian uang,” kata Farman yang dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku itu berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38.

“Tanah tersebut merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan,” ujar Farman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya