SOLOPOS.COM - Tumpukan kardus yang berisi ribuan unit laptop yang tidak sesuai kontrak berada di ruang Dinas Pendidikan Kota Madiun, Selasa (4/1/2022). (Solopos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Wali Kota Madiun, Maidi, bakal menggugat secara perdata PT PINS Indonesia. Pemkot menggugat anak perusahaan PT Telkom tersebut karena dianggap wanprestasi karena menyediakan laptop tidak sesuai dengan kontrak.

Pada tahun anggaran 2021, Pemkot Madiun membeli laptop sebanyak 4.880 unit untuk program laptop gratis bagi pelajar. Pemenang lelang pengadaan itu adalah PT PINS Indonesia. Nilai kontraknya mencapai Rp35,721 miliar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ribuan laptop tersebut tiba di Kota Madiun dalam dua tahap. Tahap pertama datang 1.000 unit, kemudian tahap kedua datang 3.880 unit. Namun, setelah diperiksa oleh tim pemeriksa dari Politeknik Negeri Madiun (PNM) ternyata laptop yang dikirimkan tidak sesuai spek yang tercantum dalam kontrak melalui e-katalog.

Baca Juga: Duh! Pemkot Madiun Tolak 4.880 Unit Laptop dari Penyedia, Ini Alasannya

Seharusnya laptop yang datang bermerek Axioo Mybook Pro G5 (8H9) dengan memori DDR4. Namun, yang datang dan diterima Pemkot Madiun hanya dilengkapi memori DDR3. Karena perbedaan spek yang tidak sesuai kontrak ini, Pemkot pun menolaknya.

“Ya saya menyayangkan itu. Ya sudah kita terima. Yang penting secara keuangan kita enggak dirugikan,” kata Maidi kepada wartawan di Balai Kota setempat, Selasa (4/1/2022).

Dia menuturkan Pemkot Madiun bakal menggugat secara perdata PT PINS di pengadilan. Terkait berapa nilai gugatan yang bakal diajukan, Maidi belum mau menyebutnya.

Yang jelas, lanjut Maidi, seluruh laptop yang dibeli sudah tiba di Madiun. Sedangkan pemerintah belum mengeluarkan anggaran untuk pembayaran ribuan laptop tersebut.

Baca Juga: Pengadaan Laptop Rp35 Miliar Bermasalah, Wali Kota Madiun Emoh Bayar

“Nanti tuntutan kita, ya tergantung keputusan di pengadilan. Barang masih ada di sini. Kita tunggu bersama keputusan pengadilan,” jelasnya.

Blacklist

Maidi mengancam bakal memasukkan anak perusahaan BUMN itu dalam daftar hitam alias blacklist jika salah satu tuntutan mereka tidak dipenuhi.

“Nanti kita pelajari semua. Kalau tuntutan kita diabaikan, mohon maaf nanti kita usulkan blacklist,” ujarnya.

Secara keuangan daerah, dia menegaskan memang belum ada anggaran yang dikeluarkan. Namun, Pemkot merasa dirugikan karena laptop tersebut harusnya sudah bisa diterima para pelajar pada bulan ini.

Baca Juga: Pemkot Madiun Beli Lagi 4.880 Laptop, Siap-siap Dibagikan Akhir Tahun

“Harapannya kan laptop ini bisa diterima pelajar. Rencananya laptop ini untuk siswa kelas V dan VIII,” jelas dia.

Pemkot menolak ribuan laptop tersebut karena spek yang dikirim tidak sesuai kontrak. Maidi menegaskan tidak mau mengambil risiko untuk menerima laptop yang tidak sesuai spek itu.

Pemkota Madiun menganggarkan senilai Rp35,721 miliar untuk pembelian 4.880 unit laptop tersebut. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2021.

Awak Madiunpos.com [Solopos Media Group] mencoba menghubungi General Manager E-Commerce PT PINS Indonesia, Hernadi Yoga, untuk meminta konfirmasi terkait permasalahan itu. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan belum memberikan respons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya