Jatim
Senin, 28 Juni 2021 - 23:15 WIB

Gara-Gara Jebakan Tikus, Petani di Madiun Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Abdul Jalil  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang petani di Madiun ditahan karena memasang jebakan tikus beraliran listrik yang menewaskan orang lain, Minggu (28/6/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Seorang petani dari Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, meregang nyawa karena tersengat listrik dari jebakan tikus di areal persawahan. Sawah yang dipasangi jebakan tikus beraliran listrik tersebut merupakan milik tetangganya.

Atas meninggalnya petani bernama Samijan, 55, itu, polisi telah menetapkan pemasang jebakan tikus beraliran listrik, Suyatno, 54, sebagai tersangka. Antara korban dan tersangka ini merupakan tetangga dan rumahnya berada di satu lingkungan di RT 007/RW 003, Desa Kedungrejo.

Advertisement

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan Suyatno ini ditetapkan sebagai tersangka. Karena dianggap lalai hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Peristiwa petani Madiun tersetrum jebakan tikus terjadi pada Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Bejat! Driver Ojol Cabuli Penumpangnya di Alun-Alun Madiun

Advertisement

Baca juga: Bejat! Driver Ojol Cabuli Penumpangnya di Alun-Alun Madiun

Pada Rabu sekitar pukul 05.30 WIB, Suyatno yang merupakan seorang petani di Madiun datang ke sawahnya untuk memutuskan arus listrik jebakan tikus. Jebakan tikus beraliran listrik memang sengaja dipasang di sawahnya sebagai salah satu langkah untuk membasmi tikus perusak tanaman.

“Setelah mematikan aliran listrik, pelaku ke belakang rumah hendak melihat tanaman padi di sawahnya,” kata Kapolrs kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).

Advertisement

“Diketahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku meminta bantuan warga sekitar. Selanjutnya, korban dibawa ke rumah duka,” kata Jury.

Baca juga: 4 Santri Pondok di Ponorogo Aniaya Teman Hingga Tewas

Barang Bukti Jebakan Tikus

Melihat korban meninggal dunia dengan kondisi tersengat listrik jebakan tikus, lanjutnya, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balerejo, Madiun. Atas laporan itu, Suyatno beserta barang bukti dibawa ke polsek untuk pemeriksaan.

Advertisement

Atas kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ini, tersangka akan dikenai Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, sebatang bambu sepanjang 30 cm untuk penyangga kabel, kawat. Kemudian, kabel listrik, bambu sepanjang 3,5 meter, stop kontak, dan lainnya. Selama jumpa pers, tersangka kasus jebakan tikus ini terlihat hanya tertunduk lesu dan terlihat menyesali perbuatannya.

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif