Jatim
Rabu, 12 Desember 2018 - 22:05 WIB

Gara-Gara Ini 846 Warga Kota Madiun Terancam Kehilangan Hak Pilih

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 kian dekat. Tapi sebanyak 846 warga Kota Madiun pemegang surat keterangan (suket) pengganti sementara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP/KTP-el) terancam kehilangan hak pilihnya.

Sebab, surat tersebut tidak dapat lagi sebagai syarat memilih dalam Pemilu 2019. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan suket tidak berlaku lagi pada pemilu anggota legislatif dan Pilpres 2019 bagi calon pemilih yang belum memiliki KTP elektronik.

Advertisement

“Meski belum ada surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri, masyarakat yang saat ini masih memegang suket segera mengurus penggantiannya ke model KTP-el,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun Nono Djatikusumo di Madiun, Rabu (12/12/2018).

Hal itu, kata dia, agar para pemegang surat keterangan tersebut tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Dia menambahkan belum diurusnya penggantian suket ke KTP-el disebabkan beberapa faktor, di antaranya karena yang bersangkutan berada di luar kota.

“Yang sudah rekam tapi belum dipenuhi penggantian suketnya menjadi KTP-el itu ada 800-an. Itu karena yang bersangkutan belum kembali ke Kantor Dispendukcapil untuk mengurusnya. Kalau ke Kantor Dispendukcapil, mesti saya kasih KTP-el,” kata Nono Djatikusumo.

Advertisement

Untuk stok blangko KTP-el di Kantor Dispendukcapil, dia menyebutkan masih tersedia sebanyak 2.355 keping. Dengan demikian, jumlahnya sangat mencukupi.

Secara keseluruhan, lanjut dia, perekaman data KTP-el warga Kota Madiun sampai saat ini mencapai 96,10 persen. Dari total wajib KTP-el sekitar 160.000 orang, yang telah melakukan perekaman dan menerima KTP-el sebanyak 156.000 orang.

Menindaklanjuti hal itu, petugas Dispencukcapil Kota Madiun intensif melakukan jemput bola dengan mendatangi kantor-kantor kelurahan, kecamatan, dan sekolah-sekolah untuk memfasilitasi perekekaman e-KTP.

Advertisement

Pelayanan tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil layanan Dispendukcapil keliling. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif