Jatim
Minggu, 17 Mei 2020 - 19:05 WIB

Ganggu Penerbangan dan Bisa Tularkan Covid, Tradisi Penerbangan Balon Udara di Ponorogo Dilarang

Abdul Jalil  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas dari Polsek Babadan menyita balon udara yang akan diterbangkan pada saat Lebaran, Selasa (12/5/2020). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO — Pemerintah Kabupaten Ponorogo mewanti-wanti warganya untuk tidak menerbangkan balon udara untuk merayakan Lebaran. Pasalnya, selain mengganggu penerbangan udara, juga penerbangan balon udara juga dinilai secara tidak langsung akan menjadi sarana penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui, menerbangkan balon udara sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Ponorogo saat Lebaran. Biasanya balon udara itu juga diberi petasan. Sehingga saat berada di ketinggian, petasan yang diikat di balon udara akan bunyi. Sedangkan balon udara akan terus terbang sampai bahan bakarnya habis.

Advertisement

Balon udara yang terbang bebas itu yang membuatnya berbahaya. Karena bisa mengganggu lalu lintas pesawat di udara. Selain itu juga bisa merusak rumah dan membakar hutan. Karena tidak ada yang tahu balon udara itu mendarat di mana dan kondisinya terbakar atau sudah padam.

Wisata Virtual, Menikmati Piknik Gaya New Normal Yang Mulai Ngetren

Advertisement

Wisata Virtual, Menikmati Piknik Gaya New Normal Yang Mulai Ngetren

Sebenarnya, larangan menerbangan balon udara ini tidak hanya dilakukan pada Lebaran tahun ini. Pemkab Ponorogo telah melarang kegiatan ilegal dan berbahaya ini sejak Lebaran tahun-tahun sebelumnya.

Namun, karena pada Lebaran tahun 2020 ini masih dalam kondisi wabah corona, pelarangan menerbangkan balon udara ini lebih ditekankan.. Hal ini karena biasanya kegiatan menerbangkan balon udara ini membuat kerumunan warga. Kerumunan ini tentu sangat dihindari saat kondisi seperti sekarang.

Advertisement

Janda Dua Anak di Jombang Tewas Setengah Bugil, Tersangkanya Seorang Kuli Bangunan

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengatakan menerbangkan balon udara melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelanggar aturan ini bisa dikenai ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Melanggar UU Penerbangan

“Setiap tahun kegiatan menerbangkan balon udara kita larang. Karena melanggar UU Penerbangan. Untuk larangan tahun ini sifatnya penegasan kembali,” kata Ipong saat dihubungi Madiunpos.com, Minggu (17/5/2020).

Advertisement

Ipong menuturkan pemerintah kabupaten juga telah mensosialisasikan larangan ini kepada masyarakat melalui pemerintah desa. Pemkab juga meminta kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan larangan ini supaya tidak ada lagi aktivitas yang membahayakan tersebut.

Jelang Buka Puasa, Mobil SUV Terbakar di depan Mapolres Madiun

“Untuk sosialisasi soal larangan menerbangkan balon udara sudah sering dilakukan. Tahun ini juga sama, sosialisasi juga dilakukan kepada masyarakat,” kata Ipong.

Advertisement

Sementara itu, Polres Ponorogo juga mulai melakukan razia balon udara. Hasilnya beberapa balon udara buatan warga Kecamatan Babadan disita petugas.

Melalui keterangan tertulis, Kapolsek Babadan, Ipda Yudi Kristiawan, mengatakan balon-balon udara itu disita dari warga di Jl. Sombo, Dukuh Ngijo, Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Selasa (12/5/2020). Balon udara tersebut rencananya diterbangkan pada Lebaran tanggal 25 Mei 2020.

Ternyata Hari Ini Hari Hipertensi Sedunia Lho, Yuk Cari Tahu Sejarahnya

“Barang bukti yang dibawa yaitu balon udara sepanjang 17 meter dengan lebar 7 meter. Operasi balon udara ini dilakukan dalam rangka untuk menekan aksi menerbangkan balon udara, bahan peledak, dan kriminalitas saat bulan Ramadan,” jelas dia. (ADV)

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif