Jatim
Senin, 2 November 2015 - 18:05 WIB

FOTO NARKOBA DI PENJARA : Narkoba LP Libatkan PNS Magetan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang bukti ketika ungkap kasus jaringan narkoba lembaga pemasyarakatan di Kantor BNNP Jawa Timur, Surabaya, Senin (2/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Risyal Hidayat)

Narkoba di penjara libatkan PNS Magetan.

Polisi bersenjata api mengawal para tersangka pengedar narkoba anggota sindikat 3 LP di Jatim di Kantor BNNP Jawa Timur, Surabaya, Senin (2/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Risyal Hidayat)

Advertisement

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) menangkap sembilan tersangka pengedar narkoba di penjara. Sindikat pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu itu menguasai tiga lembaga pemasyarakatan (LP) di Jatuim, yakni LP Madiun, LP Malang, dan LP Pamekasan.

Petugas menunjukkan barang bukti ketika ungkap kasus jaringan narkoba lembaga pemasyarakatan di Kantor BNNP Jawa Timur, Surabaya, Senin (2/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Risyal Hidayat)

Satu di antara sembilan tersangka pengedar narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (LP) di Jatim itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Magetan. Dalam pembongkaran sindikat pengedar narkoba LP itu, aparat BNNP Jatim merampas 2,730.34 kg sabu-sabu, 22, 540 kg ganja, dan 3.400 butir pil ekstasi sebagai barang bukti kasus.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif