Jatim
Kamis, 3 September 2015 - 02:05 WIB

Foto Hak Cipta Ditegakkan Polisi Blitar

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Server penyiman lagu disita Polresta Blitar atas nama hak cipta, Senin (31/8/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)

Hak cipta di Blitar ditegakkan, polisi sita server.

Polisi menunjukkan perangkat komputer atau server untuk menyiman lagu yang diamankan di Mapolresta Blitar, Jawa Timur, Senin (31/8/2015). Satreskrim Polresta Blitar menutup serta mengamankan server lagu dari delapan rumah karaoke di daerah tersebut lantaran diduga menggunakan lagu dan aplikasi (software) bajakan seperti yang diatur dalam UU No. 28/2012 tentang Hak Cipta.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Hak Cipta Polresta Blitar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif