SOLOPOS.COM - Server penyiman lagu disita Polresta Blitar atas nama hak cipta, Senin (31/8/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)

Hak cipta di Blitar ditegakkan, polisi sita server.

Polisi menunjukkan perangkat komputer atau server untuk menyiman lagu yang diamankan di Mapolresta Blitar, Jawa Timur, Senin (31/8/2015). Satreskrim Polresta Blitar menutup serta mengamankan server lagu dari delapan rumah karaoke di daerah tersebut lantaran diduga menggunakan lagu dan aplikasi (software) bajakan seperti yang diatur dalam UU No. 28/2012 tentang Hak Cipta.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya