Jatim
Rabu, 11 Februari 2015 - 07:05 WIB

FASUM PERUMAHAN : Awas, Ada 15 Pengembang Perumahan Masuk Kategori Nakal

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan perumahan. (Dok/JIBI/Solopos)

Fasum perumahan menjadi sesuatu yang mutlak disediakan oleh pengembangang perumahan. Namun,tak jarang fasum itu tak diberikan kepada pemerintah setempat.

Madiunpos.com, SURABAYA –Sebanyak 15 pengembang perumahan terancam di-blacklist Pemkot Surabaya. Pasalnya, sampai saat ini belum menyerahkan fasilitas umum perumahannya ke pemkot.

Advertisement

Tindakan tegas ini dilakukan karena surat peringatan sudah dilayangkan tiga kali, namun tidak pernah mendapat respon dari pengembang perumahan. Menurut Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) terakhir melayangkan surat ketiga pada Desember 2014.

“Tidak ada niatan baik dari pengembang untuk mengembalikan fasum. Padahal ada yang sudah kita peringatkan sejak setahun yang lalu,” ujar Plt DCKTR, Eri Cahyadi kepada wartawan, Selasa (10/2/2015).

Eri pun mempersilakan penghuni perumahan atau warga setempat melaporkan ke Pemkot bila hingga saat ini pihak developernya belum menyerahkan fasumnya. Selanjutnya pemkot akan melakukan perbaikan dan perawatan terhadap fasum yang diserahkan oleh warga tersebut.

Advertisement

“Akan kami umumkan ke publik nama-nama pengembang yang nakal, biar warga bisa melaporkan ke kita,” tegas Eri.

Dia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan izin lagi bagi pengembang nakal jika ingin melakukan izin pembangunan perumahan lagi. “Jangan pernah berharap dapat izin mendirikan perumahan lagi bagi para pengembang nakal,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif