Fasum perumahan menjadi sesuatu yang mutlak disediakan oleh pengembangang perumahan. Namun,tak jarang fasum itu tak diberikan kepada pemerintah setempat.
Madiunpos.com, SURABAYA –Sebanyak 15 pengembang perumahan terancam di-blacklist Pemkot Surabaya. Pasalnya, sampai saat ini belum menyerahkan fasilitas umum perumahannya ke pemkot.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Tindakan tegas ini dilakukan karena surat peringatan sudah dilayangkan tiga kali, namun tidak pernah mendapat respon dari pengembang perumahan. Menurut Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) terakhir melayangkan surat ketiga pada Desember 2014.
“Tidak ada niatan baik dari pengembang untuk mengembalikan fasum. Padahal ada yang sudah kita peringatkan sejak setahun yang lalu,” ujar Plt DCKTR, Eri Cahyadi kepada wartawan, Selasa (10/2/2015).
Eri pun mempersilakan penghuni perumahan atau warga setempat melaporkan ke Pemkot bila hingga saat ini pihak developernya belum menyerahkan fasumnya. Selanjutnya pemkot akan melakukan perbaikan dan perawatan terhadap fasum yang diserahkan oleh warga tersebut.
“Akan kami umumkan ke publik nama-nama pengembang yang nakal, biar warga bisa melaporkan ke kita,” tegas Eri.
Dia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan izin lagi bagi pengembang nakal jika ingin melakukan izin pembangunan perumahan lagi. “Jangan pernah berharap dapat izin mendirikan perumahan lagi bagi para pengembang nakal,” ungkap dia.