Jatim
Senin, 9 Oktober 2023 - 22:18 WIB

Fasilitasi Pemilih Luar, KPU Ngawi Sediakan 24 TPS Khusus di Ponpes dan Rutan

Yoga Adhitama  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ribuan Santri Pondok Gontor Putri yang akan difasilitasi untuk memilih di TPS Khusus. (Solopos.com/ Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, bakal menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pemilu 2024 bagi pemilih yang tidak bisa mencoblos di alamat aslinya. Rencananya, akan dibuat 24 TPS khusus di sejumlah lokasi khusus.

“Kami fasilitasi 24 TPS khusus di Kabupaten Ngawi,” ujar Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti, Senin (9/10/2023).

Advertisement

Tujuan dihadirkannya 24 TPS khusus di Kabupaten Ngawi tersebut tentu untuk memfasilitasi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya.

“Ya tentu untuk memfasilitasi pemilih agar mudah menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Advertisement

“Ya tentu untuk memfasilitasi pemilih agar mudah menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Selain itu juga untuk mempermudah warga luar daerah yang menetap di Ngawi saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Tercatat, sebanyak kurang lebih 6.000 pemegang hak suara yang akan kesulitan mencoblos jika tidak disiapkan tempat pemungutan suara khusus.

“Pondok Gontor Putri, di Kecamatan Mantingan sendiri ada sekitar 6.000 santri yang masuk DPTB,” Kata Prima.

Advertisement

“TPS khusus di Ngawi ada 24. Dua di Lapas dan 22 di Pondok Gontor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Prima menjelaskan untuk membangun TPS khusus harus ada permintaan terlebih dahulu oleh instansi terkait. Karena para pemilih itu nantinya akan didata dan masuk dalan kategori pemilih tambahan (DPTB). Di Ngawi yang mengajukan baru Pondok Gontor Putri dan Lapas.

“DPTB harus ada permintaan dari instansi. Dan yang mengajukan hanya Gontor dan Lapas,” kata dia.

Advertisement

Hal itu selaras dengan Peraturan KPU No. 7/2022, yang menyebutkan lokasi TPS khusus meliputi rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, dan daerah konflik.

Namun sebelum hari pencoblosan pemilih perlu mengantongi surat keterangan pindah tempat. Data mereka yang sesuai KTP akan dihapus untuk mencegah kegandaan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif