Jatim
Rabu, 15 Agustus 2018 - 18:05 WIB

Enggan Urus Izin, Pedagang Burung di Madiun Raya Minta Perlindungan Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Pedagang dan pehobi burung se-Madiun Raya meminta perlindungan hukum saat menjual maupun mengoleksi burung-burung yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.20/MenLHK/2018.</p><p>Salah satu anggota Kicau Mania Madiun, Rudi Wisnu Wardana, mengatakan dirinya <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180814/516/934217/pedagang-dan-pehobi-burung-se-madiun-raya-tolak-permen-lhk-no.-p.202018" title="Pedagang dan Pehobi Burung se-Madiun Raya Tolak Permen LHK No. P.20/2018">meminta kepada pemerintah</a> dan aparat kepolisian memberikan jaminan hukum bagi pedagang maupun pehobi burung.</p><p>Mereka enggan berurusan dengan hukum saat masih memelihara dan menjualbelikan burung yang diatur dalam Permen LHK itu.</p><p>"Kami meminta jaminan hukum saat kami masih ’bermain’ dengan burung-burung yang disebutkan dalam Permen itu. Seperti murai batu dan lainnya," kata dia saat menggelar aksi penolakan Permen LHK P.20 di Pasar Burung Sri Jaya Kota Madiun, Selasa (14/8/2018).</p><p>Dalam Permen LHK itu, pedagang <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180815/516/934355/wanita-blitar-rahasiakan-kehamilan-dan-buang-bayi-karena-takut-mertua" title="Wanita Blitar Rahasiakan Kehamilan dan Buang Bayi karena Takut Mertua">maupun penangkar burung</a> dan pehobi harus mengurus izin. Menurut dia, para pedagang burung enggan mengurus perizinan yang rumit.</p><p>Pedagang burung berkicau di Pasar Burung Sri Jaya Kota Madiun, Suroto, mengatakan dirinya meminta perlindungan hukum saat masih menjual burung-burung yang diatur dalam Permen itu.</p><p>Dia tidak mau berurusan dengan petugas saat masih berjualan burung-burung tersebut.</p><p>Dia mengaku sejak Permen itu diterapkan ada penurunan penjualan di tempatnya bahkan sampai 75%. Padahal burung-burung yang diatur itu seperti kacer, cucak rowo, dan lainnya merupakan burung populer yang banyak dijual.</p><p>"Itu burung yang banyak dijual di sini. Kalau biasanya sehari saya bisa menjual dua sampai tiga ekor burung, sekarang paling cuma satu bahkan <em>ga</em> laku. Ini karena orang kan pada takut saat mau membelinya. Dikiranya burung dilindungi," jelas dia.</p><p>Dia berharap sebelum peraturan diterapkan seharusnya ada pendampingan terlebih dahulu dari pemerintah supaya pedagang lebih paham aturan mainnya.</p><p>Kepala Bidang KSDA BKSDA Wilayah 1 Madiun, Hartoyo, mengatakan pihaknya akan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180814/516/934141/eks-anggota-dprd-kota-madiun-ditangkap-setelah-5-tahun-buron" title="Eks Anggota DPRD Kota Madiun Ditangkap Setelah 5 Tahun Buron">mengikuti kebijakan dari pusat</a>. Pihaknya tidak bisa membuat kebijakan sendiri terkait permintaan pedagang dan pehobi burung di Madiun.</p><p>"Terkait <em>sweeping</em> pedagang burung. Kami mengikuti kebijakan dari atas," ujar dia.&nbsp;</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif