SOLOPOS.COM - Korban penyekapan yang saat ini jadi tersangka kasus endorse judi online sat mendatangi Polres Ngawi. (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI — Rofia Tusania, wanita yang menjadi korban penyekapan di dalam kamar mandi bersama anaknya oleh bos rental sepeda motor di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ngawi. Rofia ditahan dengan kasus berbeda, yaitu kasus endorse judi online.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, saat dikonfirmasi Solopos.com membenarkan penahanan terhadap perempuan berusia 23 tahun itu. Dia menjelaskan sebelum terjadi penyekapan, Rofia sudah terlebih dahulu terlibat kasus perjudian online.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Iya benar Rofia memang terlibat perkara endorse judi online, sebelum terjadi penyekapan Rofia sudah pernah diperiksa atas perkara endorse judi online tersebut,” kata AKP Joshua, Rabu (8/11/2023).

Menurut Joshua, Rofia ditetapkan jadi tersangka karena turut mempromosikan berbagai akun judi online di akun media sosial Instagram miliknya. Untuk saat ini berkas kasus endorse judi online tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Tersangka juga sudah ditahan di kejaksaan.

“Saat ini sudah tahap 2, BAP, dan semua berkas suda kita serahkan ke kejaksaan, tersangka juga sudah ditahan,” ungkapnya.

Sebelumnya pada Jumat (1/9/2023) Polres Ngawi telah merilis Sebanyak tujuh orang selebgram Ngawi yang menjadi tersangka promosi judi online.

Ketujuh tersangka yang ditangkap di kediaman masing-masing tersebut adalah TRO, 19, warga Bringin; IDP, 21, warga Bringin; AES, 21, warga Bringin; RT, 23, warga Padas; SAC, 21, warga Sine; JSD, 21, warga Kedunggalar; dan RRD warga Paron.

Namun, hingga saat in, baru lima orang yang ditahan di kejaksaan. Dua orang sisanya masih belum ditahan karena masih dalam suasana duka yang dialami oleh tersangka.

“Saat ini masih ada 2 orang yang belum ditahan karena masih suasana kedukaan,” ujar AKP Joshua.

Para tersangka kasus promosi judi online bakal dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara.

Sementara saat disinggung soal kasus penyekapan, AKP Joshua megatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu pihak kepolisian juga masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Masih ada saksi2 lain yg perlu diperiksa, termasuk memeriksa 4 orang saksi, termasuk Rofia. Kami juga akan mengecek ulang TKP untuk mencari bukti tambahan,” jelas Joshua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya